
Dalam rangka mengantisipasi hajatan besar nasional Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014, Dittopad melaksanakan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Ditkumad. Kegiatan ini berlangsung sehari pada Senin (10/2) di Gedung A. Yani, Madittopad Gedung A. Yani, Madittopad Jalan Kalibaru Timur V No 47 Jakarta Pusat. Tampak hadir para pejabat teras Dittopad, Perwira, Bintara, dan PNS Dittopad. Peserta penyuluhan hukum berjumlah 198 orang.
Pemberi materi penyuluhan hukum adalah Tim Ditkumad, atas nama Kolonel Chk Imam Priyanto,SH. dan Kapten Chk Asep Risdian,SH. Pokok bahasan kegiatan penyuluhan hukum adalah “Netralitas TNI dan PNS TNI dalam pemilu 2014”.
Salah satu penekanan terkait dengan netralitas TNI adalah adanya beberapa larangan yang diberlakukan bagi personel TNI dan PNS TNI, antara lain tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu, terlibat dalam memobilisasi/pengerahan Ormas untuk kepentingan partai politik atau kandidat tertentu.
Selain itu, prajurit dan PNS TNI dilarang menjadi anggota Panwaslu, menjadi anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara, menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih, campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), menjadi peserta dan juru kampanye, serta menjadi tim sukses kandidat
Bahkan untuk kegiatan yang tidak secara langsung melibatkan diri dalam kegiatan Pemilu, juga harus dihindari. Seperti misalnya dilarang memberi komentar atau penilaian terkait dengan proses Pemilu. Juga kegiatan mengarahkan para pemilih terkait dengan kontestan Pemilu, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yg menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Prajurit dan PNS TNI dilarang juga berada di area kampanye, area TPS saat pelaksanaan pemungutan suara, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Selain beberapa larangan, disampaikan oleh Tim Ditkumad tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu/Pilkada bagi anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri. Kepada mereka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri sabagai anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali selama dalam proses Pemilu/Pilkada. Sehingga jika anggota TNI maupun PNS TNI tidak terpilih, konsekuensinya mereka harus berhenti dan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI maupun PNS TNI.
Anggota TNI yang melanggar aturan akan dikenai sanksi hukuman disiplin berupa tegoran, penahanan ringan 14 hari atau penahanan berat 21 hari. Bagi PNS TNI yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, yaitu diberikan tindakan tegas berupa penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS, sampai dengan PTDH sebagai PNS (SBC-Dittopad).