Skip to main content
Kodam IX/Udayana

Aparat Gabungan tertibkan Pedagang Petasan dan Miras

Dibaca: 20 Oleh 01 Jan 2017Januari 19th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Semakin dekat penghujung tahun 2016 membuat euforia masyarakat menyambut tahun baru 2017. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan saat pergantian tahun, Koramil jajaran Kodim 1619/Klungkung dan Polsek jajaran Polres Klungkung Jumat, (30/12) menertibkan pedagang petasan dan minuman keras (Miras).

Penertiban dipimpin oleh Danramil 1610/04 Nusa Penida Mayor Inf Gede Nariada dan Polsek Nusa Penida melaksanakan patroli gabungan dan penertiban barang barang terlarang seperti petasan dan minuman keras. Penertiban dilakukan  terhadap warung yang dicurigai menjual minuman keras dan kios penjual petasan di Desa Ketapang, desa Batununggul, Desa Kutampi, Desa Pers, Desa Suana dan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Demikian halnya kegiatan patroli gabungan Koramil 1610-01/Klungkung bersama dengan Polsek Kota Klungkung melibatkan personel Polri 10 orang, personel Koramil 5 orang dan Satpol PP 4 orang.

Sementara itu kegiatan patroli wilayah Banjarangkan dipimpin oleh Danramil 1610-02/Banjarangkan Kapten Caj. Triono bersama 5 orang anggota Koramil bersama Kapolsek Banjarangkan  AKP. Niluh Wirati SH dengan 8 orang Personelnya serta Linmas Kecamatan Banjarangkan 3 orang. Patroli  menyasar warung di sekitar desa Tusan, Desa Banjarangkan, Desa Takmung namun tidak ditemukan adanya penjualan Miras.

Baca juga:  Kodam IX/Udayana Gelar Pameran Alutsista TNI AD Dan Pasar Murah

Danramil 1610-02 dan Kapolsek Banjarangkan menjelaskan, kegiatan patroli gabungan dilaksanakan untuk mengantisipasi kerawanan yang ditimbulkan akibat minuman keras dan penggunaan serta penjualan  kembang api tidak sesuai dengan ketentuan karena akan dapat menimbulkan gangguan saat pergantian tahun baru. Diharapkan dengan penertiban ini masyarakat dapat menikmati saat pergantian tahun dengan aman dan nyaman.

Hasil penertiban di wilayah Kodim 1610/Klungkung diamankan beberapa jenis petasan dan kembang api yang dapat membahayakan masyarakat yang dijual tanpa ijin. (Penrem 163/WS)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel