JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns mengamankan dua warga Kecamatan Sekayam saat asik pesta sabu di Dusun Balai III, Desa Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.
Tersebut disampaikan Danyonif Mekanis 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto dalam rilis tertulisnya, Minggu (31/3/2019).
Diungkapkan Dwi Agung, kedua orang tersebut berinisial RA (30 thn) dan W (39 thn). Mereka diamankan anggota Pos Bantan Satgas Pamtas Yonif 643/WNS pada Jumat (29/3/2019) pagi, ketika sedang asik berpesta Narkotika jenis sabu di rumah W.
“Selain mengamankan kedua orang tersebut, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu siap pakai, dua sedotan plastik, satu paket sabu, uang tunai Rp. 52.000 ribu, satu kartu ATM BRI dan satu korek api gas,” ujar Dwi Agung
“Saat ini kedua orang warga ( RA dan W) bersama barang buktinya telah kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Alumni Akmil tahun 2002 ini menjelaskan awal diamankannya kedua orang tersebut bermula dari adanya laporan warga kepada personel Pos Bantan yang tengah melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Berbekal dari laporan tersebut dan mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga, Danpos Bantan, Letda Inf Rilly Sandhie beserta anggotanya melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penggunaan barang terlarang tersebut,” ujar Dwi Agung
Ketika tim patroli tiba di Dusun Balai Karangan III, menurut Dwi Agung, terlihat 3 orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli dan menggunakan narkoba.
“Karena itu, tim langsung mengamankan dan mendata mereka sebagai bahan laporan Satgas sendiri maupun sebagai bahan keterangan bagi kepolisian,” tegasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Letda Inf Rilly Sandhie yang ikut dalam patroli itu dan menurutnya kejadian tersebut pada Jumat (29/3/2019) pagi.
“Ketika itu, Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, kita mengamankan dua orang pelaku. Sebenarnya ada tiga orang di lokasi itu, namun satu orang melarikan diri,” ungkapnya.
Rilly juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Sekayam untuk pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Terlebih pencarian satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Kedua terduga pelaku telah kita serahkan ke Polsek Sekayam untuk proses lebih lanjut, sedangkan yang melarikan diri masih di cari. Menurut pengakuan W, berinisal N dan berusia 20 tahun,” tandas Rilly. (Dispenad).