Skip to main content
Berita Satuan

Aturan Peradilan Tata Usaha Militer Dibutuhkan

Dibaca: 227 Oleh 07 Okt 2015Oktober 9th, 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

SEORANG warga negara bernama Sumarmisasih mempersoalkan ketentuan pada Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Peradilan Militer yang mengatur mengenai hukum acara tata usaha militer ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk selambat-lambatnya membuat aturan mengenai pengadilan tata usaha militer selambat-lambatnya tiga tahun sejak UU Peradilan Militer diundangkan.

Pemohon mendalilkan haknya untuk mendapatkan keadilan terhambat karena peradilan militer menolak menangani sengketa menyangkut  tanah antara dirinya dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat  Gatot  Subroto  dengan  alasan  belum tersedianya aturan mengenai tata usaha di peradilan militer.

Padahal, pengadilan tidak bisa menolak satu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya,  ujar kuasa hukum pemohon Gatot Geoi saat sidang pendahuluan yang diketuai hakim Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Militer bermula dari sengketa tanah antara pemohon dan pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Pemohon selaku direktur perusahaan yang bergerak di bidang pemakaman dan rumah duka menyewa sebidang tanah hak pakai dari koperasi primer di RS Gatot Subroto.

Baca juga:  Peduli Kesehatan Warga Distrik Agimuga, Satgas Yonif 756/WMS Berikan Yankes Keliling

Kemudian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah pengosongan serta pemutusan hubungan kerjasama kontrak atas tanah milikTNI AD atas nama Kodam  Jaya.

Setelah itu, pemohon menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Militer, tetapi dinyatakan tidak bisa disidangkan sebab terbentur oleh aturan bahwa pengadilan militer belum mempunyai perangkat untuk menyidangkan perkara tata usaha negara.

Ketika menanggapi hal itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan tidak ada norma yang dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan undang-undang pada Pasal 353 UU Peradilan Militer.

Bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata masih belum ada peraturan perihal hukum acara tata usaha negara di peradilan militer, itu merupakan kesalahan pemerintah.

Secara kasat mata persoalannya pada pemerintah yang belum mengeluarkan PP mengenai peradilan tata usaha militer, ujar Suhartoyo.

Hakim Aswanto menimpali, pemohon harus dapat mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 353 UU Peradilan Militer.  (Sumber:  HU Media Indonesia)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel