JAILOLO, tniad.mil.id – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1501-03/Jailolo Koptal Satu (Koptu) A Soamole bersama Koptu M. Heo berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kantong minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di atas KM. Halbar Pratama dengan tujuan Pelabuhan Ternate, Maluku Utara (Malut), Sabtu (25/8/2018).
Penemuan tersebut berawal informasi dari buruh pelabuhan yang secara tidak sengaja menginjak karton berisi minuman keras, yang sengaja disembunyikan di dek paling bawah sehingga salah satu kantong kemasan tersebut pecah serta mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras tersebut. Atas kejadian itu, buruh tersebut lalu melaporkannya kepada Babinsa yang sedang berada di lokasi. Barang bukti lalu diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat disaksikan oleh para buruh dan masyarakat. Namun sayangnya pemilik minuman keras (Miras) Cap Tikus ini belum ditemukan.
Dalam keterangannya, Komandan Koramil (Danramil) 1501-03/Jailolo Kapten Inf Hidayah menyampaikan bahwa penemuan Miras tersebut memang berawal dari laporan para buruh. Namun hal ini menjadi pembelajaran kita bahwa hingga saat ini ada upaya-upaya untuk menyelundupkan minuman keras tersebut dengan menyamarkannya dalam barang bawaan guna mengelabuhi petugas.
“Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak syahbandar maupun kepolisian untuk senantiasa mewaspadai adanya upaya penyelundupan minuman keras ,” ujarnya.