
Pangkalan Bun. Babinsa Kodim 1014/Pbn amankan 4 orang nelayan yang memasuki daerah taman nasional Tanjung Puting Kumai dalam melakukan penangkapan ikan di daerah terlarang hari, Selasa (19/07/2016).
Atas informasi warga tersebut Satgas Karhutla Kodim 1014/Pbn wilayah Taman Nasional Tanjung Puting Kumai bersama Polsek, anggota Balai TNTP Kecamatan Kumai mengadakan patroli wilayah sekaligus adanya indikasi ada, salah seorang warga akan membakar lahan di daerah Taman Nasional Tanjung Putting.
Dalam pelaksanaan patroli Karhutla tersebut berjumlah 8 orang dianataranya 2 orang Babinsa 1014-02/Kumai, 2 orang Polsek Kumai dan 4 orang anggota Kantor Balai TNTP Kec. Kumai dan menemukan nelayan berjumlah 4 orang yang memasuki wilayah Tanaman Nasional Tanjung Puting beserta beberapa alat bukti berupa 2 unit mesin Klotok, 2 buah Sampan 290, Pancing kusus ikan gabus dan 70 kg ikan gabus yang sudah di proses pengasinannya.
Masyarakat yang diamankan langsung di bawa ke kantor TNTP Kumai untuk diminta keterangan dan di berikan penjelasan dari pihak TNTP Kumai bahwa menurut undang-undang tidak boleh melakukan penangkapan ikan atau aktifitas pekerjaan di wilayah Taman Nasional Tanjung Punting Kumai, mengingat pengalaman pada tahun 2015 akibat kebakaran hutan di Taman Nasional Tanjung Puting banyak kawasan lain ikut terbakar akibat dari orang yang tidak bertanggung jawab.