Skip to main content
Berita Satuan

‘Basmi Terorisme’ Pelibatan TNI akan Masuk di RUU Anti-Terorisme

Dibaca: 2 Oleh 19 Okt 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Undang-Undang Anti-Terorisme merupakan sejata untuk melawan terorisme yang saat ini sangat meresahkan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia. UU inilah nantinya sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk bisa leluasa bermanuver dalam menangani/memberantas aksi terorisme.

Saat ini Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Anti-Terorisme DPR RI masih merevisi UU tersebut. Pasalnya, hal ini terkait dengan perlu atau tidaknya keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa terorisme bukanlah kasus kriminal biasa. Terlebih, menurut Gatot, kejahatan tersebut berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Skema dan pola ancaman terorisme semakin dinamis dan meluas secara asimetris, sehingga secara nyata mengancam Kedaulatan dan Pertahanan Negara. Masa lalu definisi terorisme adalah kejahatan kriminal, sedangkan masa kini terorisme adalah kejahatan terhadap negara,” tutur Panglima TNI pada saat memberikan ceramah di hadapan 965 Siswa Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan dan Sespimmen Polri di Secapa AD Bandung, Senin (18/7).

Baca juga:  Danrem 162/WB Bersama Kapolda NTB Pastikan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru Maksimal

Hal tersebut senada dengan Ketua Pansus RUU Anti-Teorisme Muhammad Syafi’ie yang menyampaikan bahwa perlunya kombinasi antara Polri dan TNI untuk optimalisasi kemampuan dalam pemberantasan terorisme, karena tantangan dalam pemberantasan aksi terorisme makin komplek.
“Dalam pembarantasan aksi terorisme, perlu ada kombinasi penanganan dari Polri dan TNI,” kata Ketua Pansus RUU Anti Teorisme Muhammad Syafi’ie pada diskusi “Forum Legislasi: RUU Anti Terorisme” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/10).

Ia mencontohkan, pada pemberantasan kelompok terorisme yang dipimpin Santoso di kawasan hutan di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada 18 Juli lalu, merupakan kombinasi antara Polri dan TNI dalam satuan tugas Tinombala.
“Dengan gabungan Polri dan TNI maka kemampuannya akan lebih optimal, seperti di kawasan hutan dan laut,” ujarnya.

Sementara anggota Pansus RUU Terorisme, Akbar Faizal melihat bahwa TNI memiliki kemampuan yang sayang terlatih di medan sulit. “TNI juga memiliki persenjataan yang canggih,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Baca juga:  Babinsa Koramil Sambaliung Terus Pantau Banjir di Wilayah Binaannya

Dampak dari aksi terorisme di Indonesia sangatlah tidak manusiawi. Banyak korban yang tidak berdosa mati sia-sia oleh sang teroris. pengeboman tempat-tempat umum sepertinya menjadi salah satu tugas pokok organisasi tersebut, sampai aparat keamanan pun menjadi sasarannya. Dengan demikian teroris adalah kejahatan negara yang luar biasa bukan lagi di sebut sebagai kejahatan kriminal, karena berdampak besar terhadap stabilitas keamanan di Indonesia. (sumber : republika.co.id)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel