
JAKARTA, tniad.mil.id – Kedapatan membawa ganja seberat 0,2 Kg, Robert Ilapok (35), warga Boven Digoel diamankan Satgas Yonif 406/KC, saat pemeriksaan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 406/CK, Letkol Inf Andy Soelistyo K. P., S. Sos. M.Tr. (Han)., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat (15/5/2020).
Diungkapkan Dansatgas, dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Papua, Satgas jajarannya rutin melaksanakan pemeriksaan kepada warga dan kendaraan yang keluar masuk wilayah Boven Digoel.
“Pemeriksaan yang kita lakukan, selain mengantisipasi penyebaran Covid-19 juga meminimalisir tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal yang masuk wilayah ini,” ujarnya.
Salah satunya yang dilakukan Pos Km 53, dipimpin Serda Rizal bersama sembilan anggota pada Rabu (13/5/2020), dengan ketat melakukan pemeriksaan kepada pelintas batas di depan Pos.
“Selain itu, pemeriksaan pun difokuskan pada kendaraan yang membawa muatan guna mencegah peredaran barang-barang yang terlarang, seperi narkoba dan minuman keras (miras),” jelasnya.
“Dan terbukti pada pemeriksaan kali ini anggota Satgas berhasil mengamankan satu orang warga (Robert Ilapok) yang membawa 6 paket ganja seberat 200 Gram yang disimpan di dalam tas (noken) saat melintas,” urai Andy Soelistyo.
Dikatakan Andy, tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan anggota Satgas, selain meminimalisir tindak kejahatan di wilayah Boven Digoel juga memberi efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan untuk tidak bermain dengan hukum.
“Sekecil apapun perbuatan yang melanggar hukum akan kita tindak, karena tujuan kita melakukan pemeriksaan adalah untuk menghadirkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya pun berpesan kepada jajarannya untuk selalu bekerja maksimal dalam memberi perlindungan dan kenyamaan kepada warga di wilayah binaan.
“Jangan lengah, tetap waspada dalam setiap kegiatan. Perhatikan faktor keamanan dengan tetap berpedoman pada tugas-tugas sebagai Satuan Pengamanan Perbatasan RI-PNG, karena kita adalah ksatria pelindung rakyat,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Danpos KM 53, Letda Inf I Made Satria S.T. (Han)., mengatakan bahwa pengamanan ganja beserta pelakunya bermula ketika anggota menghentikan pengendara SPM KLX warna hijau, saat diminta keterangan terlihat gugup.
“Setelah diperiksa kendaraan dan barang bawaannya, ditemukanlah paket ganja kering seberat sekitar 200 Gram,” sebutnya.
“Dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Pos Dalkuk sebelum diserahkan kepada aparat Kepolisian,” tutur Made.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang hendak melintas untuk tidak membawa barang-barang ilegal, karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Marilah kita taati aturan dan tertib hukum agar masyarakat pun bisa hidup tenang,” pungkasnya. (Dispenad)