JAKARTA, tniad.mil.id – Dikarenakan membawa barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia, 8 (delapan) orang pelintas batas di amankan Yonmek 643/Wns di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Sabtu (18/5/2019).
Dikatakan Dansatgas, saat melaksanakan pemeriksaan rutin di PLBN Entikong, anggotanya mengamankan 8 (delapan) orang pelintas batas yang membawa barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
“Para pemikul tersebut membawa 3 dus ikan tuna beku, 1.080 butir telur dan 1.024 bungkus sosis tanpa ada bukti dokumen pendukung,” ujar Dwi Agung
“.Mereka diamankan sementara oleh anggota kami di Sektor kanan PLBN Entikong saat patroli rutin di jalur-jalur tikus,”tambahnya .
Lebih lanjut Agung katakan, setelah para pemikul berikut barang buktinya diamankan dan diinventarisir, maka anggotanya langsung berkoordinasi dengan
Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Karantina Perikanan Entikong untuk koordinasi penyerahan barang bukti berikut para pelakunya.
” Bahan makanan itu akan dijual kembali di Entikong, namun karena tadi tidak ada bukti pendukung barang-barang itu diamankan sementara di Satgas,”tegasnya
“Dan saat in, barang-barang itu telah diserahkan kepada Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Karantina Perikanan Entikong untuk proses selanjutnya, ” pungkasnya (Dispenad)