JAKARTA, tniad.mil.id – Seorang warga negara Malaysia, berinisial MS diamankan Personel Satgas Pamtas Yonif 643/Wns saat dirinya kedapatan membawa 6 paket sabu yang disembunyikan didalam pelapis helm.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, (25/3/2019).
Diungkapkan Kapendam bahwa kejadian tersebut terungkap saat Komandan Pos (Danpos) Temajuk, Letda Inf Henry beranggotakan 4 orang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia.
“Saat Pelaku (MS) melintas mengggunakan sepeda motor, maka sesuai prosedur tetap (Protap) dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat maupun barang bawaannya,’’ ujarnya.
“Karena timbul adanya kecurigaan dari sikap pengendara tersebut, anggota pos, Pratu Rusdiansyah mengecek seluruh barang bawaan guna memastikan tidak adanya barang terlarang,’’ tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapendam saat dilakukan pemeriksaan terhadap helm yang digunakan pelaku. Petugas melihat adanya sesuatu yang janggal dan tidak seperti biasanya.
“Saat dicek bagian dalam pelapis helm maka ditemukan 6 pake sabu-sabu diantaranya 5 paket kecil siap pakai dalam pipet dan 1 paket kecil dalam plastik sachet berklem,’’ terangnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Danpos, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Kampung Serabang, Malaysia dengan harga 100 RM yang akan digunakan sendiri,”ungkap Kapendam.
Berdasarkan pemeriksaan identitas diketahui bahwa pelaku berinisial MS, warga negara kampung Telok Serabang, Serawak, Malaysia.
Sementara itu, lanjut Kolonel Aulia Fahmi barang sitaan yang berhasil diamankan diantaranya satu unit Yamaha 125 Z dengan nopol Malaysia QAA3711K, barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket, sejumlah uang ringgit Malayisa serta 2 buah handphone beserta alat cashnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Paloh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,’’ pungkasnya. (Dispenad).