Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Berkendaraan, Prajurit Wajib Miliki Kelengkapan Administrasi

Dibaca: 86 Oleh 21 Feb 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Setiap prajurit dan PNS yang memiliki kendaraan wajib hukumnya untuk melengkapi kelengkapan administrasi dalam berkendaraan baik SIM dan STNK, siapkan kendaraan yang kita pakai untuk siap operasional.

Tersebut disampaikan Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0723/Klaten Mayor Inf Sapto Budi dalam rilis tertulisnya, di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (21/2/2019).

Kasdim menghimbau agar kendaraan yang digunakan harus selalu dirawat mulai dari mesin, lampu sein dan kondisi ban agar siap untuk digunakan. “Dengan memperhatikan hal tersebut akan mengurangai serta menghidarkan setiap pengendara dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya,’’ imbuhnya.

Dengan nama “Waspada Wira Keris I“ Tahun 2019, pelaksanaan sosialisasi dan Gatib di Kodim 0723/Klaten dalam rangka Operasi Gaktib Polisi Militer ini dipimpin langsung oleh Pasi Pengawal Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, Kapten CPM Suwito.

Saat pelaksanaan pengecekan kendaraan, Kapten Suwito memerintahkan kepada seluruh peserta mengeluarkan semua kelengkapan administrasi untuk dicek oleh anggotanya.

“Kelengkapan dalam berkendaraan wajib dibawa kemana pun berada dalam berkendaraan, hati hati di jalan dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan, ingat anak istri menunggu di rumah,“ ungkapnya.

Baca juga:  Sosialisasi Empat Konsensus Dasar Bangsa di Kecamatan Salam

Dalam pemeriksaan kendaraan tersebut sejumlah 61 unit kendaraan dinas dan pribadi yang diperiksa Denpom IV/4 Surakarta tidak ditemukan pelanggaran dan semua surat surat administrasi lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel