JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersinergi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti 1,1 kg Narkotika Golongan I (Metamfetamin) di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (7/11/2020).
Diungkapkan Dansatgas, pemusnahan barang bukti narkoba seberat 1,1 Kg tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2020).
“Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Pos Kumba Semunying pada saat melaksanakan patroli wilayah,” ujarnya.
“Barang bukti ini didapat saat anggota Satgas menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan JIPP di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang pada 5 Oktober 2020,” jelas Dansatgas.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Dharma bersama dengan Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Mayor Inf Fendhi Puthut dan Satres Narkoba Polres Bengkayang.
“Ke depannya kita akan perketat pengawasan di jalur-jalur yang ditengarai sering dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab serta mengintensifkan patroli di perbatasan,” urainya.
Menurut Alim Mustofa, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya narkoba masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh personel Satgas agar terus melaksanakan patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menangkap pelaku penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur tikus di perbatasan,” tuturnya.
“Kami juga menghimbau kepada warga, jika mendapat informasi adanya penyeludupan barang-barang terlarang atau ilegal, jangan segan-segan untuk memberitahukan kepada Satgas untuk segera kita tindaklanjuti,’ pungkas Alim Mustofa sambil berharap. (Dispenad)