TNI AD-Brebes. Dalam mengantisipasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Brebes, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes menggelar Sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Sidak (Inspeksi Mendadak) serta melakukan tes urine kepada prajurit dan ASN Kodim 0713/Brebes, Rabu (8/11/2017).
Kegiatan sosialisasi dan tes urine dalam program P4GN ini, merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan BNK Brebes dalam memelihara satuan di jajaran Kabupaten Brebes yang bebas narkoba, sekaligus juga merupakan instruksi dari Pangdam IV/Diponegoro melalui BNK Brebes sebagai pelaksananya.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan P4GN ini diberikan Kasi Pencegahan Badan Narkotika Brebes Lukman Suyanto, SH, yang menyampaikan, Brebes merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap peredaran narkoba, karena berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Barat, sehingga menjadi tempat potensial dalam perlintasan dan transaksi narkoba.
“Dalam 1 Kg narkoba, bisa mengakibatkan sekitar 4.000 jiwa melayang, betapa berbahayanya bagi generasi kita. PR ini menjadi tugas kita bersama dan bukan hanya BNK dan BNN saja. Narkoba jauh lebih berbahaya dibanding dengan terorisme,” ujar Lukman Suyanto.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga diselingi dengan pengecekan urine kepada seluruh personel Kodim 0713/Brebes yang dilakukan oleh BNK Brebes dibantu Dokpol dari Polres Brebes yang dipimpin dr. Asep Pradana.
Sementara itu, Pasiintel Kodim 0713/Brebes Kapten Inf M. Tuteng Aryolona mengungkapkan bahwa tes urine bertujuan memelihara profesionalitas TNI yang bebas narkoba. “Bila terdapat ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat, karena hal ini merupakan perintah dari Pangdam IV/Diponegoro,” ungkapnya.
Pasiintel menjelaskan, Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariono, sangat mengapresiasi sosialisasi maupun Sidak urine yang dilakukan oleh BNK Brebes, dalam membantu terciptanya instansi yang bebas narkoba. “Sesuai perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bagi prajurit TNI yang melakukan penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun pengedar, tidak ada hukuman lain selain pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.