
Bandung- Bertempat di aula Moch Toha Makodiklat TNI AD seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodiklat TNI AD menerima sosialisasi UU No 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi pengguna narkoba dan PP NO 25 tahun 2011 tentang wajib lapor, yang diselenggarakan oleh Badan Nakorkotika Nasional Propinsi Jawa Barat pada hari Kamis 3 April 2014.
Pembukaan acara didahului dengan sambutan Sekretaris Kodiklat TNI AD Brigjen TNI Asep Subarkah Yusup yang dibacakan Kabagren Kodiklat Kolonel Inf.Yosep
Dalam sambutannya Sekretaris menyampaikan, Permasalahan negatif yang timbul di kalangan Prajurit adalah dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun PNS TNI AD. Salah satu pelanggaran berat yang menyolok saat ini salah satunya adalah penyalahgunaan Narkoba.
Oleh karena itu, Komando perlu mengadakan kegiatan yang dapat menekan semaksimal mungkin pelanggaran tersebut diantaranya melalui sosialisasi yang akan disampaikan oleh Kabid Pencegahan BNN dan Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat dengan tujuan agar para Prajurit dan PNS Kodiklat TNI AD dapat lebih memahami, seluk-beluk peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba serta diharapkan tidak ada personel Kodiklat TNI AD yang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba.
Lebih lanjut kepala BNN Provisi Jawa Barat yang diwakili Kabid Pencengahan BNN Drs.Wurianto Sugiri menyampaikan bahwa pada tahun 2014 merupakan “pencanagan tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba” yang dimuat dalam UU NO.35 tahun 2009 dan PP NO.25 tahun 2011.
Bertindak selaku pembicara dalam materi yang disampaikan pada sosialisasi UU NO.35 tahun 2009 dan PP NO.25 tahun 2011 tersebut adalah Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat H.Rochmat Mintoro,SH.M.Hum.Yang dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta acara sosialisasi Narkoba.(pen kodiklat)