Madiun, Korem 081/DSJ gelar Sosialisai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ serta Satuan Dinas Jawatan Jajaran Korem 081/DSJ, bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Kamis (3/12).
Acara yang dibuka Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.IP mewakili Komandan Korem Korem 081/DSJ Kolonel Inf Hardani L A dihadiri, para Kasi Korem, Dan/Kasatdisjan Rem 081/DSJ dan anggota TNI/PNS Korem 081/DSJ serta Satdijan Wilayah madiun.
Dalam sambutan Danrem 081/DSJ yang dibacakan oleh Kasrem 081/DSJ menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluh beserta Rombongan, selain itu juga menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan tetapi juga dilakukan di pelosok-pelosok pedesaan. Danrem menegaskan pimpinan akan menindak tegas setiap anggota baik TNI maupun PNS jika terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tujuan dari sosialisasi ini, agar seluruh Prajurit maupun PNS dapat terbebas dari pengaruh bahaya narkoba yang pada akhirnya bisa merusak moral dan kepribadian setiap Prajurit maupun PNS itu sendiri.Tegasnya
Dalam sosialisasi tersebut, pemberi Materi dari Denkesyah Madiun Dr. Djanuar Angga menyampaikan bahwa Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Sedangkan Narkoba memiliki 3 sifat, yaitu Habitual (Kangen kepada Narkoba), Adiktif (Ketergantungan) dan Toleran (Semakin enak dosis bertambah) dan bahan dosis Narkoba terbuat dari Candu, Heroin dan Kokein. Untuk itu dalam penanggulangannya melalui 3 pilar, antara lain Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan, selain itu ditambahkan bahwa dampak dari penggunaan narkoba adalah masalah kejiwaan.
Diharapkan kepada seluruh anggota TNI dan PNS Korem 081/DSJ beserta jajaranya untuk bersatu memerangi narkoba serta harus memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sedangkan untuk memerangi bahaya narkoba dibutuhkan sebuah komitmen bersama dari semua pihak.