
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos menegaskan, Babinsa di jajaran Kodam XII/Tpr tidak sedikit menjadi guru bantu, baik di wilayah perbatasan maupun di pedalaman Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa, (25/10).
Kependam mengatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengatur tentang tugas pokok TNI , pasal 7 ayat (2) disebutkan, selain Operasi Militer Perang (OMP), diatur pula tugas TNI dalam OMSP.
“Ini bentuk nyata yang dilakukan TNI AD menerapkan OMSP. Bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Mabes TNI dalam meningkatkan pendidikan di daerah terpencil, di perbatasan, maupun di pedalaman, sebagai guru bantu di sekolah yang masih kesulitan mendapat tenaga pendidik, “ujar Kapendam.
Berawal dari hal inilah, kata Kapendam, para prajurit yang bertugas di daerah perbatasan, daerah terpencil, maupun yang ada di daerah pedalaman, diberi pembekalan tentang materi pengajaran agar mempunyai standar yang sama dengan guru-guru yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah.
“Untuk itu, pemberdayaan tenaga prajurit dari TNI AD jadi pengajar bantu, dapat dijadikan solusi disaat sulitnya anak usia sekolah mendapat tenaga pengajar, dalam rangka TNI ikut mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.