
Sintang, Penyerahan Senjata api berbagai jenis dari masyarakat sekitar perbatasan RI-Malaysia secara sadar, hal ini tidak terlepas dari peran para Prajurit TNI AD yang berhasil memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang larangan dan hukum memiliki senjata api.
Setelah diserahkan kepada Satgas, maka senjata akan dilakukan proses disposal, oleh insatansi yang berwenang dalam hal ini Detasemen Peralatan. Denpal Sintang merupakan Badan pelaksana Korem 121/Abw selaku Komando Pelaksana Operasi Satgas Pamtas.
Komandan Detasemen Peralatan “A” 12-12-01/Stg Letkol Cpl Muchamad Andi Barata, S.E. saat Melaksanakan Asistensi Teknik Di Pos-Pos Perbatasan beberapa waktu lalu, menerima penyerahan senpi dari Satgas yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat.
Dijelaskan oleh Dandenpal Letkol M. Andi Barata bahwa senjata api rakitan itu dimiliki masyarakat secara turun temurun, tindakan masyarakat yang menyerahkan Senjata Api Rakitan kepada TNI tersebut sebagai bukti pendekatan anggota kepada masyarakat, karena dipertegas kepada Masyarakat bahwa yang berhak memiliki senpi illegal sangat membahayakan diri sendiri juga oranglain dan bertentangan dengan undang-undang.
Letkol M. Andi Barata berharap anggota satgas untuk selalu menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata tersebut agar menyerahkan dengan kesadaran sendiri kepada aparat TNI yang terdekat.