Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah-Bener Meriah Letkol Arm Ferry Ismail S.Sos menghimbau sekaligus mengaharapkan tidak ada lagi Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan di semak belukar, baik di Kebun maupun di Hutan, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem termasuk menimbulkan wabah penyakit, dan itu ada sanksi hukumnya. Hal tersebut terus di sampaikan Dandim 0106 kepada Masyarakat, baik melalui Danramil jajaran maupun Babinsa yang ada di Wilayah.
Sebelumnya juga telah di sampaikan himbauan secara langsung kepada Masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena cara ini cara yang salah, sebagian masyarakat menganggap cara ini lebih cepat dan mudah. Selain di sampaikan secara langsung jajaran Kodim 0106 juga memasang spanduk berbentuk tulisan larangan dengan berbahasa Gayo yang bertuliskan “ Enti Munyiut Lahante Urum Utente Ike Gere Mera Mayo Penjere “ artinya “ Jangan Membakar Lahan Kita dan Hutan Kita Kalau Tidak Mau Masuk Penjara “. Bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi Hukum, hal tersebut Tercantum dalam pasal 78 Ayat 3 UU No. 34 Tahun 1999 yaitu tentang kehutanan dengan ancaman pidana 15 Tahun.
Himbauan tersebut memang sengaja di pasang agar Masyarakat mematuhi dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Babinsa yang ada di Wilayah juga rutin melaksanakan patroli terhadap kebakaran hutan, bersamaan dengan patroli tersebut juga di lakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini merupakan tangung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana. Patroli ini di lakukan setiap hari oleh Babinsa yang ada di jajaran di Kodim 0106 hingga ke tingkat Koramil, Sehingga apabila terjadi Karhutla dapat di koordinasikan untuk di ambil langkah-langkah. Patroli terhadap Karhutla di pandang terus di lakukan sebab karhutla tidak dapat di pastikan kapan dan di mana terjadinya, di samping itu juga saat ini belum ada pembentukan posko di setiap Desa. Sasaran sosialisasi dampak dan sanksi Karhutla terhadap Masyarakat yang lagi ngumpul baik di warung kopi maupun di rumah-rumah penduduk bahkan ada juga pada saat melaksanakan kutbah Jumat, hal tersebut terus di sosialisasikan sehingga dengan harapan tidak lagi terjadi kabut asap yang dapat merugikan semua pihak.
Dandim 0106/Aceh Tengah-Bener Meriah Letkol Arm Ferry Ismail S.Sos selalu berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah dan Bener Meriah, BPBD dan Pemadam Kebakaran. “Prajurit dan masyarakat harus saling bekerja sama dalam memantau hutan dan lahan kebun, jangan sampai ada oknum yang tidak bertangung jawab berani masuk untuk membakar hutan dan kebun dengan alasan apapun,” tegas Letkol Arm Ferry Ismail.
Di katakan, kejadian yang sudah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepada lapisan Masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah harus lebih peduli untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kalaupun ada Wilayah yang sudah di perbolehkan untuk membuka lahan Pertanian agar tidak dengan cara membakarnya, demikian Dandim 0106/Ateng-BM.