Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

Dandim 0419/Tanjab Ingatkan “Jangan Ada Lagi Pembakaran Hutan”

Dibaca: 4 Oleh 23 Mar 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kuala Tungkal – Komandan Kodim 0419/Tanjab Letkol Inf Aqsha Erlangga, S.H menegaskan tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan dan hutan dengan alasan apapun di wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Sebab sanksinya sangat berat.

Hindari membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok atau perapian di lahan atau kebun yang mudan terjadi kebakaran, demikian pula dihimbau bagi yang beraktivitas di hutan.

Hal tersebut terus disampaikan Dandim 0419/Tanjab kepada masyarakat, baik melalui Danramil jajaran maupun Babinsa yang ada di wilayah tugas, ujar Kasdim Mayor Inf Firdaus, di ruang kerjanya, Senin (21/3) kemarin.

Sebelumnya juga telah disampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebagian masyarakat menganggap cara ini lebih cepat dan mudah.

Tak hanya sampai di situ, jajaran Kodim 0419/Tanjab juga membuat posko terpadu dan melaksanakan patroli di wilayah Koramil jajaran Kodim 0419/Tanjab.

Dikatakan, kejadian yang sudah, menjadi pelajaran bagi kita semua. Dampaknya sangat merugikan semua pihak,” ujarnya.

Baca juga:  Prajurit Korem 023/KS Hadiri Acara Istighosah Kubra Secara Virtual

Penerapan sanksi bagi pelaku pembakar lahan dan hutan ini, dikenakan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Pelaku pembakaran lahan dan hutan diancam pidana diatas 5 tahun penjara,”tegas Firdaus.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel