
Pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2015 pukul 16.00 WIT bertempat di Gereja GKI kampung Menawi distrik Angkaisera, Dandim 1709/Yawa melaksanakan RAPAT koordinasi dengan Kapolres Kab. Yapen, Kementrian Agama Kab. Yapen, Sekretaris Klasis Kab. Yapen, Majelis Gereja distrik Angkaisera dan 128 orang Jemaat distrik Yawakukat serta distrik Angkaisera.
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang munculnya aliran yang dianggap sesat di wilayah kab Yapen, aliran tersebut dinilai menyimpang dari norma agama dan kemasyarakatan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi diputuskan diadakan pencabutan ijin resmi ajaran aliran sesat yang masuk di wilayah kampung Menawi distrik Angkaisera oleh Kementerian Agama Kab. Yapen.Pendam 17.