
JAKARTA, tniad.mil.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Perpu Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) pertahanan negara, diantaranya Komponen Cadangan (Komcad). Komcad merupakan unsur yang memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan Komponen Utama Tentara Negara Indonesia (TNI).
Dalam keterangan tertulis Penerangan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklatad), Senin (7/6/2021), Dankodiklatad Letnan Jenderal TNI AM. Putranto, S.Sos., membuka pembekalan Training of Trainer (ToT) Pendidikan Komponen Cadangan di Ruang Ganesha, Kodiklatad, Bandung, Jawa Barat.
“Komcad merupakan SDN yang harus disiapkan dan akan dimobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan kemampuan komponen utama”, ujar Dankodiklatad.
Peran Komcad sangat penting dalam mendukung komponen utama, oleh karena itu proses penyiapan pendidikan Komcad harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga memiliki kemampuan dasar kemiliteran yang baik ditopang dengan wawasan kebangsaan, semangat dan rasa cinta tanah air serta disiplin yang tinggi. Pendidikan Komcad akan digelar di beberapa Resimen Induk Kodam (Rindam) diantaranya Kodam Jaya, Kodam III/Slw, Kodam IV/Dip, dan Kodam XII/Tpr.
Dalam sambutannya, Dirjen Pothan Kemhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan. Hal ini sesuai dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Pasal 7-12, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon Komcad telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 6 (5), pengabdian sesuai profesi sesuai dengan Pasal 15-16.
Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan RI berharap, semua peserta pendidikan Komcad memiliki kemampuan dasar militer diantaranya kemampuan menembak tingkat pratama, menguasai Permildas dan serta memiliki mental yang baik untuk siap dimobilsasi sewaktu-waktu.
Hadir dalam kegiatan, Dirjen Pothan Kemhan, Pangdam III/Slw, Wadan Kodiklatad, Inspektur Kodiklatad, Kasdam IV/Dip, Kasdam VI/Brw, Kasdam XII/Tpr, serta undangan lainnya. (Dispenad)