Sintang, Warga Dusun Tangit 1 Desa Tajum Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada aparat Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam, Rabu (22 Juni 2016).
Penyerahan senjata oleh warga dilakukan saat menerima anggota Satgas Pos Seriang kala melaksanakan anjangsana di Rumah warga yang sebelumnya telah menerima sosialisasi bahayanya memiliki senjata api illegal
“Tiga anggota Pos Seriang dipimpin Danpos Sertu Agus Rohana melakukan anjangsana dengan pendekatan kepada warga melalui kunjungan dari rumah ke rumah untuk mensosialisasikan bahayanya kepemilikan Senpi illegal”, ujar Dansatgas Pamtas Yonif 312/KH letkol Yusuf Rizal saat memberikan keterangan pers usai apel pagi.
Dansatgas menceritakan, pada Sabtu 18 Juni 2016, Danpos Seriang Sertu Agus Rohana melakukan anjangsana ke rumah warga yang bernama Dedi Hariyanto untuk anjangsana dan mempererat silaturahmisekaligus memberikan himbauaan tentang larangan memiliki senjata illegal, paparnya.
Setelah itu pada Rabu 22 Juni 2016, Danpos kembali melakukan anjangsana ke Dusun Tangit 1 dan bertemu dengan Dedi Haryanto. Kemudian Dedi Haryanto menyatakan mempunyai Senpi dan akan diserahkan kepada anggota Pos Seriang. Maka Danpos menuju kerumah Dedi Haryanto, kemudian dengan kesadaran sendiri Dedi Hariyanto menyerahkan senjata api rakitan laras panjang tersebut kepada Danpos, tukasnya.