TUBAN- Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 pukul 08.00 s.d. 11.30 bertempat di ruang pertemuan Mangrove Center Desa Jenu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban telah dilaksanakan pertemuan bulanan oleh Asosiasi Kios Pupuk Bersubsidi se wilayah Kecamatan Jenu.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Danramil 0811/15 Jenu Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Agus Prayitno, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Jenu Bapak H. M. Arifin,SP, Kepala UPTB BPKP Bapak Sardi, SP, Perwakilan Distributor Pupuk CV. Fimaco Bapak Sama’in dan seluruh pengelola kios pupuk bersubsidi se Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Danramil 0811/15 Jenu Kapten Inf Agus Prayitno menyampaikan antara lain : Dalam rangka mendukung swasembada pangan khususnya di wilayah Kabupaten Tuban pada Tahun 2015 tanaman padi mencapai 93.000 Ha, namun pada Tahun 2016 ditargetkan mampu menanan padi seluas 103,598 Ha.
Masa tanam Bulan Oktober s.d. Akhir Desember 2015 di wilayah kabupaten Tuban baru mencapai luas tanam ± 24.000 Ha dan diharapkan pada bulan Januari s.d. Maret 2016 mampu menanam padi seluas 56.000 Ha. Perlu diketahui juga bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Jenu mendapatkan program percepatan tanam seluas 100 Ha dan dikelola oleh Gapoktan Panji Jaya Desa Jenggolo Kecamatan Jenu, dan sampai saat ini penanaman padi baru mancapai 83 Ha.
Guna mendukung pelaksanan tanam padi bulan Januari s.d. Maret 2016 ini Danramil 0811/15 Jenu Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Agus Prayitno memohon kepada pihak Distributor CV. Fimaco untuk dapatnya memenuhi kebutuhan pupuk khususnya jenis Urea dan Phonska, meskipun kita tahu bahwa draf kebutuhan pupuk dari Kabupaten Tuban belum ada.
Danramil 0811/15 Jenu Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Agus Prayitno mengajak kerja sama dengan pengelola kios pupuk bersubsidi terkait dengan adanya indikasi Distributor pupuk yang mengirim pupuk ke pengepul pupuk di wilayah Kabupaten Tuban (bukan ke kios pupuk bersubsidi). Danramil 0811/15 Jenu memohon kepada pengelola kios pupuk untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya Distributor yang melakukan penyimpangan dalam pengiriman pupuk. (Penrem 082/CPYJ)