
TNI AD – Jogyakarta. Komandan Korem 072/Pmk Brigjen TNI Fajar Setyawan, S.IP., secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dyah Retnowati Astuti, S.H., M.H., terhadap kasus sengketa tanah di Jalan Kaliurang KM 5,8 Caturtunggal Depok, Sleman. Penyerahan surat tersebut dilaksanakan di Makorem 072/Pmk, Jogyakarta, Senin (12/6/2017).
“Kami memberikan SKK kepada Kejari Sleman untuk menyelesaikan sengketa tanah milik TNI Angkatan Darat. Kami optimis, tanah tersebut dapat kembali ke TNI Angkatan Darat,” ujar Brigjen TNI Fajar Setyawan.
Danrem mengaku memperoleh fakta dugaan pemalsuan letter C yang digunakan untuk menggugat dan mengambil tanah milik TNI yang kemudian menjadi sengketa itu. “Kami menemukan adanya letter C yang ditipeks dan diganti tulisan tangan dengan ejaan baru. Padahal tahun 1960, masih menggunakan tulisan ejaan lama. Kami menduga, letter C itu dipalsukan sehingga muncul sertifikat baru milik orang lain dengan status HGB,” terangnya.
Menurut Danrem, tanah tersebut dibebaskan oleh Tim 9 pada tahun 1961 dari Tanah Kas Desa No urut 31, 32 dan 33. Kemudian tahun 2006, pihaknya melaporkan ke Polda DIY terkait dugaan pemalsuan letter C, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut secara signifikan karena ada beberapa kendala di lapangan. “Tapi tanah itu justru diambil alih orang lain. Padahal aset itu merupakan pembebasan oleh Tim 9 yang saat itu dipimpin Bupati Sleman pada tahun 1961,” paparnya.
Kajari Sleman Dyah Retnowati Astuti, S.H. M.H., selaku yang diberi kuasa menyatakan akan mengambil langkah awal non litigasi berupa mediasi dan negosiasi. “Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami bertugas untuk menyelamatkan dan memulihkan aset maupun kekayaan negara. Langkah yang akan mengutamakan litigasi dulu,” ungkapnya.