
LOMBOK, tniad.mil.id – Dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok pada Sabtu (25/8/2018) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) disepakati, Tahap Tanggap Darurat penanganan gempa Lombok berakhir dan selanjutnya penanganan akan dilanjutkan dengan Tahap Transisi Darurat Kepemulihan.
Seiring dengan berakhirnya masa Tanggap Darurat tersebut maka secara resmi dilaksanakan pelimpahan tugas dan tanggung jawab penanganan dampak gempa Lombok, dari Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanganan Gempa Lombok, yang juga menjabat Komandan Korem (Danrem) 162/Wira Bhakti, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani kepada Sekda Provinsi NTB Ir. H Rosiadi Husaini Sayuti MSc., Phd, yang akan melanjutkan masa rehabilitasi sampai dengan rekonstruksi sesuai dengan aturan/perundang-undangan penanganan bencana.
Dansatgas Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan, Satgas Penanggulangan Darurat Bencana (PDB) Gempa Lombok NTB berakhir tanggal 25 Agustus 2018 setelah mengalami perpanjangan selama 14 hari. Selama Satgas PDB berlangsung, pelaksanaan Tanggap Darurat dapat terlaksana maksimal dengan segala daya dan upaya yang sudah dilakukan untuk masyarakat Lombok NTB, mulai dari tahap evakuasi, penyelamatan korban, pendataan korban, hingga pendorongan logistik ke pelosok pelosok, baik melalui jalan darat maupun udara.
Lebih lanjut dikatakan, pendataan terhadap bangunan yang rusak, pembangunan tenda pengungsian dan akomodasinya, serta perobohan dan pembersihan puing-puing bangunan yang begitu luas terus dilakukan prajurit.
“Tidak kalah pentingnya, dalam kegiatan upaya trauma healing kepada anak-anak, remaja, dan orang dewasa korban gempa, TNI Angkatan Darat juga mengirimkan Tim Psikologi,” ungkap Ahmad Rizal.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dalam konteks penanganan Darurat Bencana Gempa Lombok, tahap Transisi Darurat Kepemulihan itu masih dalam status Keadaan Darurat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud, status keadaan Darurat Bencana adalah sejak status Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat Kepemulihan.
“Status Transisi Darurat Kepemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” ujar Sutopo.
Lebih lanjut disampaikan, selama masa Transisi Darurat, bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat Tanggap Darurat dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor. Sedangkan untuk pemulihan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan, setelah tanggap darurat bencana berakhir.
Acara penyerahan tugas dan tanggung jawab Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok tersebut dihadiri Pangdam IX/Udayana, Kapolda NTB, dan Panglima Komando Operasi Satgas Gabungan (Koopsgasgab) Mayjen TNI Madsuni, S.E.