
JAKARTA, tniad.mil.id – Dansatgas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13.767,8 gram, di Kantor BNNP Kalbar Jln. Parit H. Husin II Kec. Pontianak Kota Pontianak. Prov. Kalbar, Kamis (16/6/2022).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kabid. Berantas BNNP Kalbar, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Kepala BNNK Singkawang, Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, perwakilan Kanwil DJ Bea Cukai, Perwakilan BPOM Pontianak, perwakilan Kejati Kalbar, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejari Bengkayang, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan dan penggagalan penyelundupan personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, di wilayah Desa Semunying Kab. Bengkayang dan dsn Segumun Kab. Sanggau Kalbar, pada Akhir Mei dan awal Juni 2022.
Sabu-sabu itu merupakan barang selundupan untuk diedarkan di indonesia. Kegiatan yang juga dihadiri oleh aparat penegak hukum Se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan seluruh aparat penegak hukum dan stakeholder yang ada di wilayah Kalbar.
“Ini merupakan wujud nyata tugas pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal dan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilaksanakan, ” tegas Dansatgas. (Dispenad)