Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

Denintel Kodam I/BB Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ball Press Pakaian Bekas

Dibaca: 609 Oleh 05 Jun 2023Tidak ada komentar
Denintel Kodam I/BB Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ball Press Pakaian Bekas
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Tim gabungan monitoring dari Denintel Kodam I/Bukit Barisan bekerja sama dengan Bea Cukai Kabupaten Batubara berhasil menggagalkan penyelundupan Ball Press yang diduga berisi pakaian eks impor di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM Binaria Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Jumat (2/6/2023).

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian,S.Sos., menyebutkan bahwa keberhasilan tim gabungan berawal pada hari kamis, 1 Juni 2023 pukul 23.40 WIB. Tim Gabungan Monitoring Deninteldam I/BB dan Bea Cukai Kab. Batu bara mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Baju Bekas yang di muat oleh mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU, di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM. Binaria Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.

“Menerima informasi tersebut, Tim Gabungan langsung mengecek ke lokasi, akan tetapi saat tiba di lokasi mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU, yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas telah bergerak dari RM. Binaria Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara menuju Medan dan tim langsung bergerak mengejar kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tersebut, selanjutnya tepatnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 pukul 00.18 WIB kendaraan tersebut berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang berjarak sekitar 3 KM dari RM. Binaria dan menurut pengakuan sopir bernama Imam Murianto mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas sebanyak 22 Koli yang dimuat dari Kota Bandung dan akan di bawa ke Medan,” jelas Kapendam.

Baca juga:  Ikuti Apel Dansat Tersebar Jajaran Korem 031/WB, Dandim 0303/Bengkalis Paparkan Berbagai Inovasi

Selanjutnya, tim gabungan langsung membawa kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan barang selundupan berupa Ball Pres dan sopir bernama Imam Murianto dibawa ke Kantor Bea Cukai Kab. Batu Bara, Jalan Akses Road Inalum Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara untu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditemukan sebanyak 22 karung Ball Press yang berisi Pakaian Bekas. Kapendam juga menjelaskan penindakan yang sesuai dengan arahan Presiden.

“Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan barang import berupa Ball Press atau Pakaian Bekas di wilayah Sumut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada industri tekstil dalam negeri dan juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas, sepatu bekas, merupakan barang larangan impor,” tegas Rico.

“Selanjutnya barang ilegal rencananya akan dibawa ke Gudang Bea Cukai Belawan sedangkan barang domestik/legal langsung dibawa oleh pihak Indah Logiatik Cargo,” tandas Rico. (Dispenad).

Baca juga:  Upacara Penutupan TNI Manunggal Masuk Desa Ke-96 Di Wiliyah Kodim 0316/ Batam

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel