Skip to main content
Berita Satuan

Deninteldam I/BB Ungkap Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Rutan

Dibaca: 104 Oleh 19 Des 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tim Khusus (Timsus) 2 Detasemen Intel (Den Intel) Kodam I/Bukit Barisan berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba yang dikendalikan seorang tahanan dari balik rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (17/12).

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang tersangka sekaligus menyita barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat satu ons, dompet berisi uang Rp 700 ribu dan satu unit handphone.

“Dua tersangka yang kita amankan adalah, Angga Kurniawan alias Pekot (29) warga Pasar 11, Jalan Pusakan, Medan Tembung dan Muhammad Zuhri (24) warga Pasar 9 Gang Pribadi Tembung. Mereka kita amankan di depan salah satu minimarket di kawasan Jalan Besar Tembung Medan Batangkuis Pasar 9 Jati Luhur sabtu lalu sekira pukul 14.30 WIB ” jelas Kepala seksi media cetak Pendam I/BB Kapten Inf Yamin Sohar.

Dikatakannya, pengungkapan tersebut hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di kawasan Pasar 9, Jalan Besar Tembung Medan Batangkuis yang dikendalikan seorang Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial JK.

Baca juga:  Cegah Kegiatan Ilegal di Perbatasan, Satgas Yonif 407 Gelar Sweeping Malam Hari

Diungkapkan Kapten Yamin Sohar, setelah menerima informasi itu, anggota langsung melakukan briefing dan penyelidikan dengan cara pengamatan dan penggabaran di lokasi yang menjadi target. Tim melakukan pengintaian selama dua hari mulai 16 Desember 2016 sore hingga dinihari. Lalu anggota menyamar sebagai pembeli dan berkoordinasi dengan anggota JK (Napi) atas nama Angga Kurniawan alias Petot melalui telepon untuk membeli sabu sabu seberat satu ons.

Kemudian disepakati lokasi transaksi di depan Indomaret Jalan Besar Tembung Medan Batang Kuis Pasar 9 Jati Luhur. Namun dikarenakan sudah larut malam, transaksi disepakati siang hari sekira pukul 14.30 WIB.

Tiba waktu yang telah ditentukan, Timsus-2 Deninteldam I/BB menunggu tersangka Angga Kurniawan alias Petot di sekitar depan Indomaret, Jalan Besar Tembung Medan Batang Kuis Pasar 9 Jati Luhur.

Tak berapa lama, datang tersangka Petot yang langsung mengecek uang transaksi. Setelah uang dinyatakan ada, selanjutnya tersangka Petot menghubungi temannya Muhammad Zuhri dan kakaknya Bio Randahera untuk segera mengantarkan sabu-sabu tersebut. Tidak berselang lama, datang tersangka Zuhri lalu menyerahkan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam itu kepada Petot. Pada saat itulah kedua tersangka langsung ditangkap anggota.

Baca juga:  Pangdam I/BB Terima Audiensi Yayasan Jamin Ginting

Dari hasil interogasi singkat, tersangka Petot mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari JK (tahanan kasus Narkoba di Rutan Tanjung Gusta). Setelah itu, kedua tersangka dan barang bukti sabu satu ons dibawa ke Mako Deninteldam I/BB dan rencananya akan diserahkan ke BNNP Sumatera Utara. (Pendam I/BB)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel