Skip to main content
Kodam XV/Pattimura

Denpom Sosialisasikan Penggunaan Atribut TNI AD

Dibaca: 17 Oleh 22 Agu 2016Agustus 29th, 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Ternate (22/08), Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate dalam rangka minggu militer menggelar sosialisasi penggunaan atribut militer di lingkungan TNI Angkatan Darat kepada Prajurit Makorem 152/Babullah dan Jajaran usai melaksanakan Upacara Bendera bertempat di Aula Makorem 152/Bbl Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Sangaji Ternate Utara.

Materi yang dibawakan langsung oleh Wadan Denpom Mayor Cpm Tengku Indra tersebut memberikan pemahaman bahwa seiring dengan maraknya penggunaan atribut militer oleh kalangan sipil yang seringkali disalahgunakan tidak hanya untuk gaya-gayaan bahkan untuk melakukan tindakan kriminal. Sesuai undang-undang yang berlaku bahwa atribut yang meliputi segala bentuk identitas militer seperti pakaian, atribut, perlengkapan, simbol, logo, badge, hingga hal-hal yang bersifat kecil seperti stiker maupun hiasan hanya boleh dipergunakan oleh personel militer aktif dan tidak boleh dipergunakan selain personel militer termasuk didalamnya keluarga maupun kerabat. Sebab atribut tersebut merupakan sebuah identitas institusi maupun satuan sehingga perlu dilakukan penertiban sesuai dengan penggunaannya, selain itu tidak dibenarkan personel militer menjual atau mengalih tangankan setiap atribut yang diberikan oleh negara kepada orang lain yang tidak berhak bahkan ada ancaman sanksi kurungan dan denda bagi yang melakukannya. Denpom Ternate sendiri sudah sangat sering melakukan penertiban melalui Opsgaktib baik secara mandiri maupun gabungan dengan kepolisian. Masih ditemukan banyaknya masyarakat sipil yang menggunakan berbagai macam atribut militer mulau dari pakaian hingga stiker maupun gantungan hiasan di kendaraannya.

Baca juga:  Korem 152/Babullah Gelar Nobar Hibur Pengungsi

Dalam keterangannya Kapenrem152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengertian kepada seluruh anggota tentang penggunaan atribut militer termasuk siapa saja yang berhak menggunakannya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atribut yang saat ini banyak dipergunakan oleh masyarakat sipil, yang tentu saja dalam kejadian tertentu dapat menimbulkan salah persepsi maupun miskomunikasi dengan pihak lain seperti kepolisian maupun instansi lainnya di lapangan. (Penrem 152/Babullah)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel