Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

Diduga Pungli, Oknum TNI Diproses

Dibaca: 306 Oleh 18 Nov 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI telah berkomitmen untuk menindak tegas prajuritnya apabila kedapatan melakukan proses pungutan liar (pungli) dalam penerimaan tentara (werving). Seperti Halnya Kodam Iskandar Muda, yang telah memproses salah satu onkum TNI yang diduga telah melakukan pungli terhadap calon prajurit akan masuk TNI.

AW adalah inisial nama oknum TNI yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penyogokan terhadap salah satu calon prajurit Sekolah Tamtama (Secata) TNI AD gelombang II tahun 2016. AW dilaporkan oleh salah satu korban An. Kifli Akbar yang sebelumnya dijanjikan oleh oknum TNI tersebut lulus menjadi Prajurit TNI AD dengan imbalan menyerahkan sejumlah uang. Namun kenyataanya calon tersebut tidak lulus karena kandas pada tahapan pantukhir. Sehingga orang tua korban Kifli merasa dirugikan, kemudian melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada pihak berwajib. Saat ini oknum TNI tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapomdam Iskandar Muda untuk dimintai keterangan.

Terkait adanya kasus tersebut, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman menyampaikan, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Politik Hukum bahwa cegah perbuatan pungli dan laksanakan tindak tegas bila ada oknum – oknum aparat yang main-main dengan perbuatan pungli sekecil apapun.

Baca juga:  Babinsa Woyla Kunjungi Sekolah Terpencil

“Apabila masih ada pungutan liar pada proses seleksi calon Prajurit, pasti saya akan proses dan tindak tegas,” tegas Pangdam. (Pendam IM)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel