Skip to main content
Berita Satuan

Seminar Perlindungan Terhadap Penasihat Hukum Militer Dalam Memberikan Bantuan Hukum

Dibaca: 80 Oleh 01 Sep 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bertempat di Aula Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) menggelar Seminar Sehari tentang Perlindungan Terhadap Penasihat Hukum Militer Dalam memberikan Bantuan Hukum pada hari Kamis (1/9).

Seminar dibuka oleh Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat (Wadirkumad) Kolonel CHK Wahyu Wibowo S.H., M.M. Dihadiri oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan, Kakumdam dan Ketua STHM Ditkumad.

Pada Seminar tersebut hadir sebagai pembicara yaitu Prof. Dr. Gayus Lumbun, S.H.,M.H. dan Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LLM.

Dalam sambutan Dirkumad yang dibacakan oleh Wadirkumad Kolonel CHK Wahyu Wibowo S.H., M.M, mengatakan bahwa tema seminar sehari sangat relevan dan tepat dalam upaya penegakkan hukum di lingkungan TNI saat ini, selain itu bantuan hukum merupakan jaminan hak konstitusional warga Negara tak terkecuali anggota TNI untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam rangka menghadapi kekuatan dan kewenangan yang dimiliki oleh Negara.

Lebih lanjut Wadirkumad mengatakan bahwa Penasihat Hukum militer adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana kepada prajurit dan PNS beserta keluarganya dan pihak-pihak yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga:  Prajurit TNI Bantu Mengajar Murid SD di Sekolah Darurat Balaroa, Palu Barat

Mengakhiri sambutannya Wadirkumad mengharapkan hasil seminar ini dapat kita jadikan bahan untuk kemajuan dalam penegakkan hukum di lingkungan TNI dan saran bagi para pimpinan dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap Penasihat Hukum Militer. Seminar berlangsung tertib dan aman.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel