JAKARTA, tniad.mil.id – Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) menggelar Seminar Nasional tentang Urgensi Peraturan Presiden Mengenai Perbantuan TNI dalam Tugas Pemerintahan di Daerah. Seminar ini diadakan secara luring di Graha Pusziad Jakarta dan juga diikuti secara daring melalui platform virtual. Jakarta, Selasa (19/9/2023)
Seminar nasional ini dibuka oleh Dirkumad, Brigjen TNI Dr. Atenga Karsoma, S.H., M.Kn., yang dalam amanatnya menyampaikan bahwa TNI dalam melaksanakan tugas bukan hanya dibutuhkan kemampuan TNI tetapi juga dibutuhkan regulasi yang mengaturnya.
“Memang secara Undang-Undang telah ada yang mengatur tugas tersebut namun belum adanya peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu dengan diadakan seminar nasional ini diharapkan akan terbitnya suatu regulasi peraturan presiden yang sebagai peraturan pelaksana TNI dalam membantu tugas pemerintah di daerah, “ tuturnya.
Narasumber yang terlibat dalam seminar ini antara lain Brigjen TNI Amrizar (Kapok Sahli Kodam Jaya Jayakarta), Wahyu Chandra Kusuma Purwo Nugroho, S.H., M.Hum. (Biro Hukum Kemendagri) dan Marsma TNI Yuwono, S.H., M.H. (Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan).
Adapun para undangan yang hadir pada acara seminar nasional ini, Ketua STHM Ditkumad, Wakababinkum TNI, Kadiskum AL, Kadiskum AU, Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter, Danrem 052/WKR. Sedang peserta secara virtual para Danrem dan Dandim seluruh Indonesia. (Dispenad)