
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013, mulai awal tahun 2014 pelayanan kesehatan bagi anggota prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya mengalami perubahan, yang dulunya secara ekslusif diselenggarakan oleh PT Askes bekerjasama dengan jajaran Ditkesad, saat ini diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan bagian dari System Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan secara terpadu oleh beberapa badan penyelenggara jaminan social, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Dengan skema SJSN ini diharapkan prajurit, PNS TNI AD dan keluarganya dapat menerima perlindungan sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Untuk itu dalam rangka sosialisasi penerapan BPJS Kesehatan, pada Selasa (28/1) telah dilaksanakan ceramah sosialisasi tentang BPJS Kesehatan oleh PT Askes dan Ditkesad. Penceramah dari PT Askes adalah Bapak Des Faizi dan Bapak Untung Susilo, sedangkan dari Ditkesad Letkol Ckm (K) Retma Diaryu, SKM. dan Mayor Ckm Syamsudin. Kegiatan ceramah sosialisasi BPJS dilaksanakan di Gedung A Yani Madittopad, Jl. Kalibaru Timur V No. 47 Jakarta Pusat dan diikuti oleh Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Dittopad berjumlah 240 orang. Tampak hadir antara lain Wadirtopad dan para Pejabat Teras Dittopad.
Materi sosialisasi BPJS Kesehatan antara lain mencakup prosedur mekanisme pendaftaran peserta, persyaratan peserta, alur proses pelayanan kesehatan, tingkatan pelayanan serta cakupan pelayanan kesehatan. Dalam sosialisasi diterangkan mengenai tempat pendaftaran, besarnya iuran bagi keluarga tambahan sebesar 1% dari gaji/upah, manfaat yang diperoleh peserta, prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan bagi keluarga tambahan, jaminan pelayanan kesehatan, prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan yang terdaftar, prosedur pelayanan Gawat Darurat. Penyelenggara juga membagikan lembaran leaflet tentang BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat dibagi dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama, mulai tanggal 1 Januari 2014 peserta BPJS Kesehatan adalah anggota, PNS TNI/Polri dan keluarganya, para pensiunan pegawai negeri, peserta Jamkesmas dan Jamsostek. Kemudian pada tahap selanjutnya, paling lambat tanggal 1 Januari 2019 adalah seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu hal mendasar yang membedakan system pelayanan kesehatan lama dengan BPJS Kesehatan bagi prajurit, PNS TNI AD dan keluarganya adalah kewajiban untuk menggunakan pelayanan kesehatan Tingkat Pertama yang tidak lagi dibatasi pada Rumah Sakit dan Poliklinik TNI AD. Namun dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang lebih luas seperti Puskesmas, Dokter Keluarga Praktek Perorangan/Bersama, Dokter Gigi Keluarga dan Klinik 24 Jam. Jika pelayanan kesehatan Tingkat Pertama tidak mampu, maka dapat dirujuk ke Tingkat Lanjutan yang mencakup Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri dan RS Swastta yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan.(SBC-Dittopad)