TNI AD-Pontianak. Satgas Kodam XII/Tanjungpura kembali menerima 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak yang diserahkan secara sukarela oleh Yoan (35 tahun) warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Demikian dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., saat memberikan keterangan pers, di Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Teuku Umar No. 47, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/1/2018).
Menurut Kapendam XII/Tpr, senjata api rakitan jenis lantak tersebut adalah peninggalan kakek dari Yoan yang sudah meninggal dunia dan selama ini disimpan di gudang namun tidak pernah dipergunakan.
“Jadi tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat dan tokoh adat Melayu di Dusun Balaikarangan IV tentang kepemilikan senjata api rakitan di Dusun Balai Karangan III. Pada pukul 12.00 Wita, Tim Satgas menuju ke Kediaman Yoan untuk mendapatkan informasi langsung dari yang bersangkutan,” jelas Kapendam XII/Tpr.
Lebih lanjut Kapendam menjelaskan, Yoan mengakui memiliki senjata api rakitan tersebut sebanyak 2 (dua) pucuk dan bersedia menyerahkannya kepada Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura secara sukarela dengan meminta syarat yang bersangkutan tidak diproses secara hukum atas kepemilikan senjata api tersebut.
Tepat pukul 13.00 Wita senjata api jenis lantak tersebut diserahkan kepada Sertu Dian Bagus anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura di kediaman Yoan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.
“Sebenarnya, pemilik senjata api tersebut sudah lama ingin menyerahkan senjata api tersebut, karena di khawatiran dapat membahayakan keluarganya maupun masyarakat sekitar, namun yang bersangkutan mengakui takut diproses secara hukum,” tutur Kapendam XII/Tpr.
“Kesadaran Yoan menyerahkan senjata api rakitan patut dijadikan panutan positif untuk masyarakat Kalimantan Barat umumnya, karena kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan hukum dan undang-undang adalah ilegal,” tutur Kolonel Inf Tri Rana Subekti.(Pendam XII/Tpr)