Merauke – Tim gabungan TNI/POLRI yang dilakukan oleh Kodim 1707/Merauke dan Polres Merauke ,di Pimpin Lettu Czi Septian dan Ipda Solihin berhasil melakukan penggerebekan penjualan miras lokal (sophi) di Jln Pasar Baru Komplek Stadion Maru Kab. Merauke.
Penggerebakan ini terkait informasi dari masyarakat setempat yang disampaikan kepada Unit Kodim 1707/Merauke tentang penjual miras lokal yang selama ini dampaknya sangat meresahkan warga sekitar.
Dari informasi tersebut, tim gabungan TNI/POLRI selesai melakukan koordinasi , bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap tersangka yang sudah diidentitasi.
Dari penggerebekan ini , anggota Gabungan berhasil menangkap tersangka Saudara Eki Atapari (35 th) sebagai penjual Miras dengan barang bukti 3 botol sophi siap edar, dari hasil keterangan tersangka bahwa penjualan tidak hanya dilakukan oleh dirinya sendiri tetapi dari keterangan masih ada penjual miras yang lain.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka bahwa ada penjual lain selain saudara Eki, tim Gabungan bergerak menuju kerumah Saudara Yohanes Ndiken (26 th) dan ditemukan barang bukti 18 botol miras dengan ukuran botol sedang siap edar. Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan kerumah Saudara Hengky Yatalua (45 th), dirumah tersangka ditemukan ratusan botol aqua sedang yang siap diisi miras lokal utk di jual dan 1 Gen 35 liter yang sudah dikosongkan , dikarenakan tersangka sudah mendapatkan bocoran bahwa ada swiping atau penggerebakan miras.
Dari keterangan masyarakat selesai penggerebekan , menyampaiakan bahwa kami sangat berterimakasih atas penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/POLRI , karena selama ini masyarakat sangat terganggu terhadap oknum masyarakat yang mengosumsi Miras dan sangat meresahkan, semogga dengan diadakanya swiping sesering mungkin dapat mengurangi bahkan sudah tidak ada lagi masyarakat yang berani menjual atau mengedarkan miras. ucap pak budi masyarakat Komplek Stadion Maru.
Untuk sementara ketiga tersangkat langsung di bawa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.