JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista Pos Kiwirok mendapatkan narkoba jenis ganja yang diperoleh dari hasil penggeledahan salah satu rumah warga yang sudah kosong dicurigai oleh anggota Pos Satgas saat melintasi rumah tersebut terdengar suara ribut ramai para remaja yang ternyata sedang asyik akan pesta narkoba di Kampung Pomding, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Rabu, (04/08/2021).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Jumat, (6/8/2021).
Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Wadanpos Kiwirok Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Sertu Lahardjo, berawal saat tim Satgas Pos Kiwirok selesai melaksanakan kegiatan pembagian sembako di Kampung Pomding, saat akan kembali ke Pos dan melintas di dekat rumah kosong tersebut salah satu anggota pengamanan mendengar adanya suara ribut ramai yang diduga bersumber dari rumah kosong tersebut, hal itu dilaporkannya kepada Wadanpos sebagai yang tertua dalam tim selanjutnya Wadanpos memerintahkan anggota tim untuk bersama sama melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan ternyata ditemukan narkoba jenis ganja.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Dankipur III dan Perwira Staf Satgas kami bahwa benar anggota kami dari Pos Kiwirok telah berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis ganja yang ditinggal kabur si penggunanya karena mengetahui kehadiran anggota kami dari Pos Kiwirok, walaupun demikian anggota kami telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja sejumlah 6 (enam) bungkus pelastik kecil yang akan digunakan dalam pesta narkoba di rumah kosong tersebut, peristiwa ini terjadi di Kampung Pomding Distrik Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang Wilayah perbatasan RI-PNG,” ucap Dansatgas.
Di tempat terpisah, Danpos Kiwirok Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Letda Inf Adi Susanto yang menerima laporan langsung dari Wadanpos Kiwirok Sertu Lahardjo berikut barang bukti atas temuan tersebut segera melaporkannya kepada Dankipur III Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Lettu Inf Imam Musta’in agar laporan segera diterima oleh Dansatgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista dan meminta petunjuk lebih lanjut tentang penyerahan barang illegal berupa narkoba jenis ganja tersebut kepada Komando Atas.
“Awalnya Wadanpos Sertu Lahardjo beserta satu regu timnya dalam perjalanan kembali dari kegiatan pembagian sembako yang diperuntukan membantu masyarakat yang membutuhkan di kampung Pomding, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dan selanjutnya pada saat akan kembali ke Pos, tim melaksanakan kegiatan Patroli terlebih dahulu sambil melintasi rute kembali, saat akan kembali dan melintas di dekat rumah kosong tersebut sekitar pukul 14.20 WIT salah satu anggota pengamanan 1 (satu) mendengar adanya suara ribut yang diduga bersumber dari rumah kosong tersebut,” kata Adi.
“Pada saat Pok Pam 1 (satu) akan menghampiri sumber suara yang tepat di rumah kosong tersebut dari kejauhan melalui pintu rumah terlihat beberapa remaja sedang joget dan bernyanyi, kemudian ketika Pok depan mendekat dengan maksud untuk bertanya kepada salah satu remaja yang berada di halaman depan rumah sekitar jarak 50 (lima puluh) meter dari remaja tersebut tiba-tiba remaja itu berteriak dengan menggunakan bahasa daerahnya dan kabur, yang sontak membuat para remaja di dalam rumah lari berhamburan meninggalkan rumah kosong tersebut,” tambah Adi.
“Setelah itu, pada saat tim Satgas menggeledah rumah kosong tersebut di temukan beberapa puntung rokok dan barang illegal berupa narkoba jenis ganja kering sebanyak 6 (enam) bungkus pelastik kecil masih tertutup rapat yang ternyata akan digunakan oleh para remaja tadi untuk pesta ganja di rumah kosong tersebut,” tutup Adi.
Selanjutnya, melalui hasil koordinasi Staf 1/Intelijen Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista memberikan informasi bahwa Staf Intelijen Kolakops Korem 172/PWY telah menerima penyerahan barang bukti tersebut sejumlah 6 (enam) bungkus pelastik kecil seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) Ons narkoba jenis ganja kering dari yang menyerahkan Staf Minlog Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista dengan melampirkan dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tersebut dari Staf Minlog Satgas kepada Staf Inteligen Kolakopsrem 172/PWY guna penyelidikan lebih lanjut. (Dispenad)