
PEKANBARU, GORIAU.COM – Para pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan bakal segera mendapatkan gaji ke-13. Gaji ini biasa dibayarkan pada periode sebelum Bulan Ramadan maupun sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin, beberapa waktu lalu menjelaskan, realisasi gaji ke-13 tahun masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ditambah Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini juga belum sampai ke daerah. Karena memang PP untuk gaji ke-13 bersifat dan berlaku satu tahun.
Namun diklaim akan keluar jelang Lebaran Idul Fitri 1435 H tahun ini. “Saya rasa Juli sudah keluar SK-nya. Jika memang sudah langsung kita proses dan cairkan,” kata Hardy.
Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.
Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.
Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Pensiunan
Adapun penerima pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.
Sementara penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.
Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri. (Penulis: Ryan Yutri Variosprint)