
JAKARTA, tniad.mil.id- Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Maluku Utara, khususnya di Desa Lelilef Sawai Kabupaten Halmahera Timur, personel Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau SSK I Pos Ramil Koki Weda bersama Intel Kodim 1512/Weda berhasil mengamankan pengedar miras ilegal.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider khusus 732/Banau, Sabtu (19/2/2022), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Jum’at, 18 Februari 2022 pukul 02.00 WIT berdasarkan dari hasil koordinasi dan informasi yang didapat dari Intel Kodim 1512/Wedan dan masyarakat.
Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 7 drum miras cap tikus, 1 ember cap tikus (70 plastik), 3 krat dan 3 dus miras berbagai merek sejumlah 61 botol dan dari hasil pemeriksaan, jaringan miras berasal dari Tobelo, Halmahera Utara.
Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau selalu melaksanakan sweping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweping.
Dalam keterangan terulisnya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E menyampaikan bahwa pelaksanaan sweeping dilakukan oleh jajaran personelnya di pos masing-masing yang dilakukan secara rutin, diharapkan masyarakat dapat taat terhadap hukum dan tidak membawa barang terlarang demi keamanan lingkungan serta ikut dalam menjaga keeamanan di wilayah, seluruh jajaran agar antisipasi peredaran miras di sekitaran Desa binaan Pos Satgas.
“Selain melakukan sweeping, Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau juga melakukan pendekatan dengan semua elemen masyarakat agar senantiasa membantu aparat keamanan dalam menekan angka kriminalitas dengan cara turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, ” pungkasnya.(Dispenad)