Skip to main content
Berita Satuan

Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Akhir Juli

Dibaca: 16 Oleh 30 Jun 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memasti­kan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengak­tifan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Organisasi TNI yang menjadi payung hukum jabatan tersebut sedang digodok Oleh sejum­lah kementerian. Pada pekan kedua bulan Juli akan masuk lagi di Setkab. Targetnya, selesai akhir Juli, kata Andi.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluhkan lambannya penerbitan peraturan presiden itu. Menurut dia, pemilihan Wakil Panglima TNI sebe­narnya sudah bisa dilaku­kan tapi terganjal turunnya aturan itu. Entah kenapa sampai saat ini belum diteken. Padahal sudah lama kami susun. Agak kelamaan, tapi itu urusan Presiden,  kata Moeldoko di kompleks Istana, kemarin.

Moeldoko melanjutkan, TNI sebagai pengusul jabatan tersebut juga sudah menyusun tugas pokok dan fungsi wakil panglima. Moeldoko pun sudah ber­bicara dengan tiga kepala staf angkatan mengenai kewenangan wakil pangli­ma kelak.

Menurut dia, wakil pang­lima kelak bertugas meme­gang fungsi komando saat panglima melawat ke luar negeri. Selebihnya, ketika ada panglima, fungsi wakil hanya membantu saja, tidak memiliki kewenangan lebih, katanya. Moeldoko berharap Presiden segera meneken peraturan presi­den agar TNI segera menye­leksi para kandidat.

Baca juga:  Atlet TNI AD Persembahkan Prestasi Juara Umum Piala Panglima TNI

Seleksi, kata Moeldoko, dilakukan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi TNI, bukan oleh panglima. Siapa calon yang cocok, ya itu yang lolos, ujarnya. Dan pangkatnya harus jenderal, katanya. Artinya, calon wakil pang­lima adalah kepala staf dari tiga matra.

Andi Widjajanto sebe­lumnya mengatakan jabat­an wakil panglima akan menghapus jabatan Kepala Staf Umum TNI. Namun fungsi wakil panglima bakal berbeda, yakni akan mempunyai fungsi koman­do yang selama ini tak ada pada kepala staf umum.

Anggota Komisi Perta­hanan Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais, meminta agar jabatan wakil panglima tak sekadar pajangan. Wakil panglima mesti memiliki kewenang­an, tapi tak boleh tumpang-tindih dengan panglima.

Agar selaras, kata dia, Presiden Jokowi mesti membagi kewenangan dengan jelas. Hanafi mencontohkan, saat ini panglima bisa memberikan komando pada 21 bidang di tubuh TNI. Kelak, wakil panglima boleh membe­rikan perintah pada bidang tertentu. Misalnya, hanya boleh memberi komando di bidang kesejahteraan prajurit dan sumber daya aset TNI, kata politikus Partai Amanat Nasional itu. (Sumber: HU Koran Tempo)

Baca juga:  Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut Di Mahang Baru

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel