
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Organisasi TNI yang menjadi payung hukum jabatan tersebut sedang digodok Oleh sejumlah kementerian. Pada pekan kedua bulan Juli akan masuk lagi di Setkab. Targetnya, selesai akhir Juli, kata Andi.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluhkan lambannya penerbitan peraturan presiden itu. Menurut dia, pemilihan Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah bisa dilakukan tapi terganjal turunnya aturan itu. Entah kenapa sampai saat ini belum diteken. Padahal sudah lama kami susun. Agak kelamaan, tapi itu urusan Presiden, kata Moeldoko di kompleks Istana, kemarin.
Moeldoko melanjutkan, TNI sebagai pengusul jabatan tersebut juga sudah menyusun tugas pokok dan fungsi wakil panglima. Moeldoko pun sudah berbicara dengan tiga kepala staf angkatan mengenai kewenangan wakil panglima kelak.
Menurut dia, wakil panglima kelak bertugas memegang fungsi komando saat panglima melawat ke luar negeri. Selebihnya, ketika ada panglima, fungsi wakil hanya membantu saja, tidak memiliki kewenangan lebih, katanya. Moeldoko berharap Presiden segera meneken peraturan presiden agar TNI segera menyeleksi para kandidat.
Seleksi, kata Moeldoko, dilakukan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi TNI, bukan oleh panglima. Siapa calon yang cocok, ya itu yang lolos, ujarnya. Dan pangkatnya harus jenderal, katanya. Artinya, calon wakil panglima adalah kepala staf dari tiga matra.
Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan jabatan wakil panglima akan menghapus jabatan Kepala Staf Umum TNI. Namun fungsi wakil panglima bakal berbeda, yakni akan mempunyai fungsi komando yang selama ini tak ada pada kepala staf umum.
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais, meminta agar jabatan wakil panglima tak sekadar pajangan. Wakil panglima mesti memiliki kewenangan, tapi tak boleh tumpang-tindih dengan panglima.
Agar selaras, kata dia, Presiden Jokowi mesti membagi kewenangan dengan jelas. Hanafi mencontohkan, saat ini panglima bisa memberikan komando pada 21 bidang di tubuh TNI. Kelak, wakil panglima boleh memberikan perintah pada bidang tertentu. Misalnya, hanya boleh memberi komando di bidang kesejahteraan prajurit dan sumber daya aset TNI, kata politikus Partai Amanat Nasional itu. (Sumber: HU Koran Tempo)