Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo menerima satuan tugas pengamanan daerah rawan (Satgas Pam Rahwan) Maluku dan Maluku Utara dari Batalyon 726/Tamalatea berjumlah 500 personel dibawah pimpinan Danyon 726 Letkol Inf Yuswanto bertempat di Marshaling Area Lantamal IX Ambon, Halong, Senin (21/11)
Pangdam dalam pengarahannya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Maluku pada Satgas yang akan bertugas. Pangdam juga berpesan untuk memelihara kerukunan hidup di Maluku dan Maluku Utara yang sudah terjalin dengan baik dan hindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik TNI.
“ Pahami budaya dan kearifan lokal masyarakat Maluku untuk lebih mengerti situasi dan kondisi masyarakat Maluku. Satuan dari luar Provinsi Maluku yang ditugaskan bertujuan untuk merawat dan memelihara kedamaian yang sudah tercipta di Maluku dan Maluku Utara. Segera laksanakan observasi dan kuasai medan. Adakan koordinasi dengan pejabat setempat dan buat kegiatan “Panas Pela” untuk mempererat kerukunan dan kedamaian masyarakat”, ujar Pangdam
Lebih lanjut Pangdam mengatakan, pelihara hubungan dan harmonisasi dengan satuan Polri, dengan kekompakan TNI/Polri akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada toleransi bagi prajurit TNI/Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ada yang melanggar pimpinan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Situasi saat ini membuka peluang munculnya isu, fitnah dan adu domba, dengan semakin canggihnya peralatan komunikasi melalui media sosial, laporkan kepada pimpinan bila menemui hal tersebut. Tunjukkan prestasi yg terbaik seperti Satgas sebelumnya, jamin terpeliharanya keamanan dan cegah terjadinya konflik, sampaikan program emas biru (pemberdayaan hasil kelautan) dan emas hijau pemberdayaan pertanian dan perkebunan) serta program “Jangan 4M” (mabok, melotot, marah, memukul) tetapi 4S (senyum sapa, salaman dan silaturahmi)”, tegas Pangdam.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolda Maluku Brigjen Pol. Ilham Salahuddinn dalam pengarahannya mengatakan, kehadiran Satgas Pam Rahwan Maluku dan Maluku Utara diharapkan dapat membina masyarakat untuk terhindar dari perbuatan yang melawan hukum.
“Gunakan komunikasi sosial dengan masyarakat dan bantu Kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tangkap tangan terhadap tindakan melanggar hukum yang selanjutnya proses hukum diserahkan kepada instansi yang berwenang”, tegas Kapolda Maluku. (Pendam XVI/Ptm)