
JAKARTA, tniad.mil.id- Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Danpussenkav) Kodiklatad diwakili Wadanpussenkav Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., beserta staf di Gedung Serbaguna Soesilo Soedarman Mapusdikkav Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Jumat, (17/6/2022).
Mengawali sambutannya yang disampaikan oleh Wadanpussenkav, Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kajati bersama staf di Grha Anggatra Turangga Jurit (GATJ) tempat dimana prajurit Kavaleri TNI AD dididik dan dilatih untuk menjadi prajurit korps baret hitam yang profesional, modern, adaptif, mencintai dan dicintai rakyat.
“Disinilah setiap prajurit Kavaleri baret hitam mendapatkan pembelajaran tentang pengetahuan dan keterampilan teknis kecabangan Kavaleri baik dengan alat utama sistem senjata (Alutsista), kendaraan tempur (Ranpur) maupun kuda militer,” kutip Wadanpussenkav.
Lebih lanjut disampaikan Danpussenkav dalam sambutannya, kunjungan Kajati ini diharapkan dapat meningkatkan jalinan sinergitas antara TNI AD dengan instansi di Jawa Barat sehingga terjalin kerjasama untuk menyukseskan program pemerintah.
Sementara itu, Kajati Jabar menyampaikan ucapan terima kepada Danpussenkav beserta staf atas sambutan yang diberikan. Selanjutnya, senada dengan Danpussenkav, Kajati mengungkapkan kegiatan silaturahmi ini sebagai upaya membangun sinergitas dengan satuan jajaran TNI AD yang berada di Jawa Barat khususnya Pussenkav Kodiklatad.
“Kunjungan saya bersama segenap staf, selain untuk bersilaturahmi, juga untuk membangun sinergitas dengan Pussenkav,” ucapnya.
Selanjutnya Kajati menjelaskan bahwa saat ini di Kejati telah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.
“Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004,” kata Kajati.
Dalam kegiatan ini, selain diajak menyaksikan tayangan video sejarah terbentuknya satuan Kavaleri TNI AD, perkembangan Ranpur Kavaleri dan satuan Kavaleri Berkuda, Kajati bersama staf diberikan kesempatan untuk merasakan menaiki kendaraan tempur di lintasan mengemudi (rideband) dan menunggang kuda militer Kavaleri di arena latihan berkuda Anggatra Turangga Equestrian (ATE) dan diakhiri dengan penyematan Brevet Kehormatan tanda kualifikasi mengemudi kendaraan tempur Kavaleri “Yudha Wastu Wiratama” serta kualifikasi menunggang Kuda Militer Kavaleri “Yudha Turangga Wiratama.
Turut hadir pada kegiatan tersebut segenap pejabat utama jajaran Pussenkav diantaranya Direktur Kesenjataan, Direktur Umum, dan Danpusdikkav, serta Wakajati dan staf Kajati Jawa Barat. (Dispenad)