Skip to main content
Berita Satuan

Jilmly Lontarkan Wacana Hak Pilih untuk TNI/Polri

Dibaca: 142 Oleh 08 Jan 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA (JPNN) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie kembali melontarkan wacana tentang pemberian hak dipilih bagi anggota TNI dan Polri dalam pemilu. Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan selama ada syarat-syarat tertentu yang telah dipenuhi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, syarat pertama adalah TNI dan Polri sudah benar-benar profesional. Yang kedua, lingkungan kerja TNI dan Polri serta sistem politik yang terlembaga dengan baik.

Ketiga, kultur politik kita sudah mampu memisahkan mana urusan pribadi dan mana urusan institusi dalam budaya kerja. “Kalau itu sudah terpenuhi, saya rasa tidak ada lagi alasan untuk membedakan anggota TNI dan Polri sebagai warga negara,” kata Jimly dalam acara Rapim Polri dengan tema “Permasalahan Aktual Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Langkah Solusinya” di Auditorium STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Jimly lantas mencontohkan Jerman yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif. Jika terpilih, maka PNS tersebut berhenti dari jabatannya. Dan bila masa tugasnya di parlemen habis, dia bisa kembali lagi menjadi PNS.

Baca juga:  Panglima TNI : Anggaran yang Ada Harus Efesien Agar Tepat Guna dan Sasaran

Menurut Jimly, di Jerman tidak ada dampak negatif dari kebijakan itu. Pasalnya, kultur kerja mereka sudah profesional. “Toh birokrasi itu tidak ada pengaruhnya apa-apa dengan berubahnya seorang individu. Anggota militer atau polisi mau ikut nyaleg, boleh. Apalagi mau memilih, mau nyaleg aja boleh. Karena semua orang sudah tahu membedakan hak dan kewajibanya. Mana urusan pribadi dan mana institusi,” paparnya.

Tapi melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, Jimly menilai kebijakan tersebut belum bisa diterapkan untuk saat ini. Karena jika anggota TNI dan Polri diberi hak pilih dan dipilih, dikhawatirkan bisa mengganggu profesionalisme.

Jimly menyarankan, untuk tahap awal anggota TNI dan Polri bisa diberi hak memilih dulu untuk pembelajaran. Sehingga, ke depannya mereka diharapkan  semakin profesional.

“Bayangan saya, 2019 nanti mungkin untuk hak memilih sudah siap. Mulai 2019 TNI dan Polri boleh milih. Dan dikukuhkan di aturan undang-undang, baru sesudah itu dievaluasi,” pungkas guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel