(Puspen TNI). Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) diharapkan dapat menghasilkan personel yang menguasai sistem akuntansi berbasis akrual yang pada akhirnya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan di Mabes TNI yang telah diraih bersama. Demikian dikatakan Kepala Pusat Keuangan TNI (Kapusku TNI) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., pada pembukaan pelatihan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) TA. 2016 di Aula Pusku TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut Kapusku TNI menyampaikan bahwa, kegiatan pelatihan ini merupakan inisiatif TNI, dimana sudah merupakan kebijakan pemerintah bahwa setiap anggaran negara atau APBN yang dibebankan kepada instansi termasuk Kemhan RI dan TNI harus dipertanggungjawabkan, karena dana tersebut merupakan sumber dari salah satunya adalah pajak. Beberapa waktu yang lalu Panglima TNI telah memberikan contoh ketaatan terhadap pembayaran pajak melalui e-filing, ketaatan ini yang harus dilaksanakan.
“Panglima TNI menyatakan TNI saat ini merupakan instansi yang dipercaya oleh rakyat Indonesia, artinya harus bisa menjadi contoh kepada masyarakat, kepercayaan ini hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan, karena merupakan tanggung jawab TNI terhadap negara. Kaitan dengan hal tersebut bahwa kita organisasi TNI, kemudian salah satunya adalah Pusku TNI, tugas dan tanggung jawab kita salah satunya pelayanan dan pengelolaan keuangan negara,” tegas Kapusku TNI.
Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Bersama Menkeu RI dengan Menhan RI Nomor : 67/PMK-05/2013 dan Nomor : 15 Tahun 2013 maka di lingkungan Mabes TNI telah diberlakukan dua jenis DIPA yaitu DIPA Satker Pusat dan DIPA Satker Daerah. Atas pelaksanaan kedua DIPA tersebut, Mabes TNI menggunakan dua sistem aplikasi yaitu untuk DIPA Pusat menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Kemhan dan untuk DIPA Satker Daerah menggunakan aplikasi SAIBA.
Atas pelaksanaan APBN, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaksanaan atas peraturan pemerintah ini sudah dilaksanakan efektif pada 1 Januari 2015. Dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya seluruh Kementerian memahami Sistem Akuntansi Berbasis Akrual. Sehingga perlu dilaksanakan pelatihan kembali, agar pelaksanaan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dapat diimplementasikan guna mewujudkan laporan keuangan yang akuntable.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Edy Prayitno menyampaikan, kegiatan ini agar para pengelola atau para pejabat perbendaharaan atau pengelola keuangan di lingkungan Mabes TNI dari sisi kompetensinya mengalami peningkatan, diharapkan dengan diadakan pembekalan ini bisa melaksanakan tugas-tugas khususnya dalam pembuatan laporan keuangan, karena pelaporan keuangan itu diharapkan menghasilkan laporan yang akurat dan dapat disampaikan tepat waktu.
Ketua Pelaksana pelatihan SAIBA TA. 2016 Kolonel Cku Delvi yang juga sebagai Kadisbukku Pusku TNI mengatakan pelatihan yang diikuti oleh 150 personel dari masing-masing Satker di Mabes TNI dengan manfaat yang ingin dicapai dari implementasi SAIBA ini adalah memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan suatu instansi, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban dan mempermudah evaluasi kinerja instansi terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian tujuan.