
Nama Karim ilyas mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Penertiban lahan milik Pemrov DKI Jakarta di Rawajati Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, karena dikaitkan dengan peristiwa paling bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu pengakuannya sebagai pengibar bendera pusaka pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Pada penertiban lahan milik Pemprov DKI itu, disebut-sebut juga dihuni oleh Veteran mantan Pejuang kemerdekaan RI yakni Karim Ilyas. Karim Ilyas mengaku sebagai Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) bahkan dirinya mengaku sebagai pengibar bendera pusaka merah putih pada proklamasi kemerdekaan RI. Tidak terdapat dalam catatan maupun data yang diperoleh bahwa nama Karim Ilyas yang dimaksud adalah Pensiunan TNI berpangkat Letkol.
Bantahan keras terus dilayangkan berbagai kalangan maupun pelaku sejarah bahwa pengibar bendera pusaka pada saat itu bukanlah Karim Ilyas, melainkan Chudancho Latief Hendraningrat dan Suhud Martokusumo. Bahkan dalam dokumen rekaman sejarah yang tercatat di Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat, nama Karim Ilyas sama sekali tidak pernah disebut.
Polemik ini harus segera dipertegas dan diakhiri bahwa memang Karim Ilyas bukanlah Pensiunan/Purnawirawan TNI berpangkat Letkol apalagi sebagai pengibar bendera pusaka pada Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Dokumen maupun fakta sejarah sangat membuktikan tidak terdapat sedikitpun keterlibatan Karim Ilyas dalam peristiwa bersejarah bangsa Indonesia tersebut.