Skip to main content
Dinas Penerangan

Karim Ilyas Bukan Pensiunan TNI Berpangkat Letkol Dan Bukan Pengibar Bendera Pusaka

Dibaca: 17 Oleh 07 Sep 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Nama Karim ilyas mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Penertiban lahan milik Pemrov DKI Jakarta di Rawajati Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, karena dikaitkan dengan peristiwa paling bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu pengakuannya sebagai pengibar bendera pusaka pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Pada penertiban lahan milik Pemprov DKI itu, disebut-sebut juga dihuni oleh Veteran mantan Pejuang kemerdekaan RI yakni Karim Ilyas. Karim Ilyas mengaku sebagai Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) bahkan dirinya mengaku sebagai pengibar bendera pusaka merah putih pada proklamasi kemerdekaan RI. Tidak terdapat dalam catatan maupun data yang diperoleh bahwa nama Karim Ilyas yang dimaksud adalah Pensiunan TNI berpangkat Letkol.

Bantahan keras terus dilayangkan berbagai kalangan maupun pelaku sejarah bahwa pengibar bendera pusaka pada saat itu bukanlah Karim Ilyas, melainkan Chudancho Latief Hendraningrat dan Suhud Martokusumo. Bahkan dalam dokumen rekaman sejarah yang tercatat di Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat, nama Karim Ilyas sama sekali tidak pernah disebut.

Baca juga:  Panglima TNI Gelar Pertemuan Bersama Beberapa Gubernur

Polemik ini harus segera dipertegas dan diakhiri bahwa memang Karim Ilyas bukanlah Pensiunan/Purnawirawan TNI berpangkat Letkol apalagi sebagai pengibar bendera pusaka pada Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Dokumen maupun fakta sejarah sangat membuktikan tidak terdapat sedikitpun keterlibatan Karim Ilyas dalam peristiwa bersejarah bangsa Indonesia tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel