Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu kepada pihak TNI Angkatan Darat, yang langsung diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, dalam hal ini membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Maposek Ciracas.
“Oleh karena itu kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran Kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD bisa dibantu untuk menjalankan perlindungan,” ujar Hasto.
Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan respon atas permintaan tersebut, bahkan langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI dr. Tetty Melina.
“Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini Direktur Hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui vcon dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim, sehingga sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi saat bersamaan kita bisa juga melindungi semaksimal mungkin,” jawab Kasad.
Hasto Atmojo Suroyo, mewakili lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), memberikan apresiasi kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Kasad Menerima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dibaca: 20