Martapura – Kegiatan Non Fisik yang dilaksanakan pada Hari ke lima pelaksanaan TMMD ke-95 di wilayah Kodim 1006/Mtp melaksanakan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Bapak Achmad Faisal Akbar, SH, MH, dan Bapak Sulis Handoyo, SH, dari Kejari Kab. Banjar Kalsel, bertempat di Kantor Penyuluh Pertanian Kec. Pengaron. Kab. Banjar Kalsel, Selasa (13/10).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pelaksanaan hukum sebagai negara hukum. Dijelaskan melalui penyuluhan hukum ini masyarakat bisa mengetahui apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan secara hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Di samping itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku.
“Banyak hal yang sudah biasa kita lakukan di masyarakat tapi hal tersebut melanggar hukum. Tentunya penyuluhan hukum ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk membahas hal tersebut,”.
Lebih jauh Bapak Achmad Faisal Akbar, SH, MH, menyampaikan bhawa masih banyak masalah seperti (penebangan hutan) ilegal loging, pencurian ikan (ilegal fishing), pemboman ikan, KDRT dan masalah hukum lainnya.
Ilegal loging yang marak dilakukan oleh masyarakat saat ini telah mengakibatkan gundulnya hutan. Penebangan hutan ini adalah pelanggaran hukum dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar.