
Kementrian Pertahanan RI, menggelar sosialisasi Permenhan Nomor : 13 Tahun 2011 tentang pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun, bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj – Palembang, kamis (13/3).
Dengan diterbitkannya Permenhan Nomor : 13 Tahun 2011 tersebut, maka setiap Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesagon akan menerima pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun dengan besaran dan prosedur yang telah ditentukan.
Sekjen Kemenhan RI Jenderal TNI Budiman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Brigadir Jenderal TNI (K) Dr. Nurhajizah M., S.H.M.H, menyatakan bahwa penyuluhan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan akan informasi bagi prajurit/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri dan para pensiunan khususnya yang terkait dengan pengembalian nilai tunai iuran dana Pensiun.
Salah satu alasannya adalah banyaknya pertanyaan, tuntutan pengembalian iuran dana pensiun oleh pensiunan dan keluarganya baik secara perorangan maupun kolektif yang ditempuh diluar pengadilan dan berpekara di peradilan. Selain itu, terhadap pengelolaan iuran dana pensiun di luar Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri dikelola oleh PT. Taspen (Persero).
Lebih lanjut dikatakan bahwa, selama menjalankan masa dinasnya Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri telah dipungut iuran dana pensiun sebesar 10 % dari penghasilannya dengan rincian : 3,25% santunan hari tua, 2% kesehatan dan 4,75% iuran dana pensiun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 56 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977. Tujuan pemotongan penghasilan pegawai negeri (Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri) adalah untuk membiayai sendiri pensiun pegawai negeri, sedangkan pada kenyataannya tidak semua Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan, TNI dan Polri mendapatkan hak pensiun, maka untuk keadilan dan kepastian hukum diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2011.
Sementara itu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasdam II/Swj Brigjen TNI Toto S Moerasad, S.Ip., M.M menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang tepat terkait dengan permasalahan pengembalian nilai tunai Iuran Dana Pensiun, sehingga nantinya mampu mengurus dan memperoleh apa yang menjadi haknya.
Sosialisasi tersebut dikuti 139 peserta yang terdiri dari para prajurit dan PNS TNI dari ketiga angkatan, anggota Polri dan para Purnawirawan TNI/Polri serta Pensiunan PNS TNI/Polri. Turut hadir dalam sosialisasi para Pejabat teras Kodam II/Swj, Polda, Lanal dan Lanud Palembang serta Dan/Ka Balakdam II/Swj.