
Pada tahun 2014 ini Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Budiman telah memutuskan untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa terhadap 29 orang Bintara dan Tamtama TNI AD, masing-masing 1 prajurit Kostrad, 4 prajurit Kodam XII/Tanjungpura, 1 prajurit Kodam XVI/Pattimura dan 23 prajurit Kodam XVII/ Cenderawasih. Selain itu, juga memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta terhadap 1 prajurit Kodam XVII/ Cenderawasih yang gugur dalam kontak tembak dengan Gerakan Separatis Bersenjata Kelompok Yambi di Kabupaten Puncak Jaya, serta memberikan piagam penghargaan kepada 4 orang Perwira, masing-masing 1 Perwira Kodam XII/ Tanjungpura dan 3 Perwira Kodam XVII/ Cenderawasih yang telah berhasil memimpin anak buahnya dalam meraih prestasi dan keberhasilan tersebut.
Kasdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Torry Djohar Banguntoro mewakili Pangdam memimpin upacara kenaikan pangkat luar biasa kepada salah satu dari 29 Bintara yang berada di jajaran TNI AD salah satunya di Kodam XVI/ Pattimura yaitu Sersan Kepala (Serka) Ramadhan, yang bersangkutan pangkat sebelumnya adalah Sersan Satu (Sertu). Prestasi yang telah dicapai oleh Serka Ramadhan adalah mendapatkan 14 Pucuk senjata yang terdiri dari 10 senjata Revolver , 1 Revolver USA, 2 Senjata Colt Kal. 38 beserta 1 butir munisi, 1 senjata Air Softgun. Upacara kenaikan pangkat luar biasa anumerta dan pemberian piagam penghargaan Personil jajaran TNI AD yang dilaksanakan setelah upacara bendera awal bulan pagi ini. Bertempat di lapangan Makodam XVI/Pattimura.
Dalam amanatnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Budiman yang dibacakan Kasdam, menegaskan bahwa selama ini, kita sering mendengar berita tentang prajurit yang melanggar aturan atau disiplin yang pada akhirnya harus dihukum, dan bahkan sampai harus diakhiri ikatan dinasnya sebagai prajurit. Namun masih banyak juga prajurit yang berjasa melampaui panggilan tugasnya karena integritas sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit. Untuk itu Kasad menyatakan berkomitmen untuk menerapkan reward dan punishment secara proporsional. Memberikan reward kepada para prajurit yang berprestasi melampaui panggilan tugasnya, dan sebaliknya memberikan punishment yang tegas kepada prajurit yang melanggar hukum.
Menurut Kasad, kenaikan pangkat luar biasa dan pemberian penghargaan personel di Jajaran TNI Angkatan Darat ini, adalah salah satu langkah nyata terhadap komitmennya untuk memberikan reward kepada para personel TNI Angkatan Darat atas integritas dan prestasi pengabdian luar biasa yang dipersembahkan untuk TNI Angkatan Darat, lebih lanjut dikatakan oleh Kasad, penganugerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa seperti ini, juga telah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dimana pada pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap prajurit yang mempertaruhkan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa”.
Kasad berharap pemberian reward seperti ini, diharapkan akan dapat menjadi contoh bagi prajurit lainnya. Kepada para Pangkotama, Kasad meminta agar terus memotivasi dan menginspirasi secara terus-menerus kepada seluruh prajurit di jajarannya, agar berlomba-lomba untuk meraih prestasi dan terus memberikan pengabdian terbaiknya kepada TNI, khususnya TNI Angkatan Darat, bangsa dan negara.