Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi jajaran petinggi TNI AD, menerima kunjungan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Dalam pertemuan tersebut membahas penanganan perlindungan LPSK, pada perkara yang berurusan dengan TNI AD di beberapa wilayah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan, dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Maneger Nasution, selaku Wakil Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut menyampaikan 4 perkara yang di antaranya melibatkan oknum prajurit TNI AD.
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam kesempatan tersebut menegaskan serta mengutamakan proses peradilan hukum yang berlaku baik militer maupun umum di Indonesia. karena semua pihak yang terkait memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Yang punya kewenangan adalah polisi saya harus menghormati itu tupoksi dan kewenangan dari penyidik untuk tindak pidana di peradilan umum ini mas, ya. Oke itu sikap saya, kita ingin hukum itu ditegakan kok dan kejar sampai ke dalam-dalamnya apalagi kalau ada oknum Angkatan Darat, kasih tahu saya jangan ragu mas Maneger. Saya patuh hukum, kalau menurut saya proses hukum sangat fair tidak akan ada yang diberatkan semuanya kan sistem hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Jenderal TNI Andika Perkasa.
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat