JAKARTA, tniad.mil.id- Ketua Tim Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. menjadi narasumber dalam acara In House Training ( IHT) yang digelar ketiga kalinya, ini merupakan pelatihan bagi para Jaksa, Jaksa Tinggi dan Oditur Militer , Oditur Militer Tinggi di jajaran Orjen TNI, Rabu (15/12/2021).
Dalam acara tersebut, Katim Dosen STHM bersama-sama narasumber lainnya masing-masing Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas Yani S.H., M.H. dan Kolonel Laut KH Dr. Efendy Marupae S.H., M H. dari Bidang Perundang-Undangan Babinkum TNI.
Kegiatan ini berlangsung di Pelangi Room Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta Utara.(15/12/2021), dengan mengambil tema besar In House Training tentang “Penanganan Perkara Koneksitas”.
Tema penanganan perkara pidana koneksitas ini menjadi salah satu perhatian penting sejak lahirnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan dengan dibentuknya struktur jabatan baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Di dalam Perpres tersebut mengatur tugas Jampidmil di antaranya penanganan perkara pidana koneksitas.
Ke depan tugas dan tanggung jawab Jampidmil semakin berat untuk meningkatkan sinergi koordinasi dan kolaborasi bersama para Jaksa dari “Gedung Bundar” maupun dari para Oditur pada jajaran Peradilan Militer dalam menuntaskan perkara koneksitas.
Selaku koordinator panitia bersama penyelenggara kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan & Penilaian, Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jampidmil dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Babinkum TNI, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain untuk menyamakan presepsi dalam penanganan perkara koneksitas antara stake holder terkait meliputi penyidik Polisi Militer dan penuntut dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi serta Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi serta dari Pengadilan Militer.
Kegiatan ini juga untuk mempertemukan para penegak hukum dari lingkungan TNI , maupun dari Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi (Dispenad)